Salin Artikel

Setiadi Reksoprodjo Diberi Rekor MURI sebagai Menteri Termuda Sepanjang Sejarah Kabinet RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) memberikan rekor penghargaan kepada Setiadi Reksoprodjo sebagai menteri termuda sepanjang sejarah kabinet Republik Indonesia di usianya yang ke-25 tahun.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Direktur MURI, Awan Rahargo kepada perwakilan keluarga besar Setiadi.

"Ibu, bapak, adik-adik sekalian, untuk itu perkenankan piagam penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia hari ini dicatat dengan nomor urut rekor ke-10.875 dianugerahkan kepada Insinyur Haji Setiadi Reksoprodjo sebagai insan yang mengemban tugas sebagai menteri termuda Republik Indonesia di usianya yang ke-25 tahun," ucap Awan di atas panggung Ruang Auditorium Museum Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu, (11/3/2023).

Acara ini mengundang keluarga besar, kerabat dekat, dan kerabat dari korban tragedi 1965.

Sidarto Danusubroto, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantipres) yang mengenal sosok Setiadi kala masih memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, saat itu juga hadir di tengah acara.

Ia menyampaikan, di dalam diri Setiadi, selalu terdapat semangat Soekarno, presiden pertama RI.

"Dan sekarang, semangat seorang Soekarno sangat terlihat pada diri Setiadi," ujar pria yang juga merupakan ajudan terakhir Soekarno.

Penyerahan rekor MURI ini digelar sebagai upaya pengungkapan fakta sejarah bangsa dan mendukung Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2022 tentang rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarga atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

Sebagai informasi, Setiadi merupakan seorang politikus Indonesia yang lahir pada tanggal 18 November 1921.

Pada tahun 1947, saat berusia 25 tahun 7 bulan, Setiadi diangkat menjadi Menteri Penerangan oleh Presiden Soekarno pada Kabinet RI ke-5, Kabinet Amir Sjarifuddin, dan menjadikannya sebagai menteri termuda sepanjang sejarah Kabinet Republik Indonesia.

Sosoknya banyak memperjuangkan kemerdekaan Indonesia lewat taktik gerilya, seperti aktif dalam pergerakan perjuangan pemuda, menjadi Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia wilayah Cirebon, dan ikut berkontribusi atas tercetusnya Proklamasi Kemerdekaan.

Ia juga salah satu tokoh yang berkaitan dengan tragedi 1965. Setiadi secara tegas menyatakan dukungan sepenuhnya kepada Soekarno serta semua kebijakan politiknya.

Sehingga ketika Presiden Soekarno didesak menerbitkan Surat Perintah 11 Maret 1966, maka 21 orang menterinya, termasuk Setiadi bersama Waperdam I dan Waperdam III, ditahan atas perintah Jenderal Soeharto dan ditempatkan di kompleks tahanan militer Nirbaya, Jakarta Timur.

Menteri termuda tersebut kemudian ditahan selama hampir 12 tahun, sejak tahun 1966 hingga 1977, dan dibebaskan tanpa proses diadili.

Setelah reformasi, Setiadi bersama H.M. Sanusi, Soedibjo, dan lain-lain mendirikan organisasi Paguyuban Korban Orde Baru (PAKORBA) dan duduk sebagai Anggota Dewan Penasehat serta mengepalai redaksi buletin Mimbar Pakorba.

Di usia 82 tahun, Setiadi menyempatkan diri ke Eropa untuk menjadi Penasehat Delegasi LSM HAM Indonesia ke Sidang United Nations - High Commission on Human Rights (UN-HCHR) di Jenewa, Swiss tahun 2003 dalam rangka membela korban pelanggaran HAM masa lalu.

Ia kemudian wafat pada 28 Juli 2010 di rumahnya, Menteng, Jakarta Pusat. Setiadi dimakamkan sehari kemudian di Taman Makam Pahlawan Kalibata dengan upacara militer.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/12/10353061/setiadi-reksoprodjo-diberi-rekor-muri-sebagai-menteri-termuda-sepanjang

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke