Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.
"Bukan obral, sebenarnya ini kita membangun di tempat yang belum ada apa-apa. Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal (tanah) di luar batas otorita. Di mana di luar batas otoritas itu (statusnya) bisa hak milik," ujar Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/3/2023).
"Di kita (statusnya) hak guna bangunan (HGB), hak pelaksanaan (HPL). Kalau kita enggak menyamakan, orang tidak tertarik. Kalau di otorita tidak dibuat bersaing, di sekitar otorita nanti sepi sebab orang ambil borong tanah di sekitar IKN. Ini tidak sesuai dengan tujuan kita," kata dia.
Oleh karena itu, kata Dhony, pemberian HGU dalam jangka waktu lama tersebut untuk menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya.
Adapun dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya.
HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.
Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.
Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun.
Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.
Diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/20075281/hgu-di-ikn-bisa-95-tahun-wakil-kepala-otorita-bantah-obral-perizinan