Salin Artikel

KPK Sebut Perkara Rafael Masuk Tahap Penyelidikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Rafael Alun Trisambodo sudah masuk tahap penyelidikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, status penyelidikan kasus Rafael diputuskan pimpinan lembaga antirasuah.

“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Sudah enggak di (Kedeputian) Pencegahan lagi,” kata Pahala saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).

KPK sebelumnya memeriksa Rafael karena laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ASN eselon III tersebut dinilai tidak wajar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi Rafael melakukan pencucian uang.

Namun, KPK belum bisa mengusut pencucian uang jika belum ditemukan pidana pokok berupa dugaan korupsi. Tim Pahala pun bergerak mencari petunjuk dugaan pidana pokok Rafael Alun.

Adapun penyelidikan merupakan upaya mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Meski perkara Rafael telah dilimpahkan dari Kedeputian Pencegahan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Pahala menyebut kasus Rafael dikembangkan.

Salah satunya adalah keberadaan pemegang saham di salah satu perusahaannya sama dengan pegawai Ditjen Pajak lainnya.

“Saya terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru,” tutur Pahala.

Menurut Pahala, pejabat pajak baru ini masih satu angkatan dengan Rafael. Sehingga, hal ini semakin menunjukkan keberadaan ‘geng’ di Ditjen Pajak.

Pahala menyatakan, KPK tidak hanya akan berhenti pada pejabat pajak rekan Rafael tersebut. Menurutnya, terdapat banyak data LHKPN yang akan didalami.

“Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” ujar Pahala.

“Ntar kita cari lagi. Tenang saja LHKPN saya kan banyak. Cari saja yang punya perusahaan, ntar saya adu-adu juga lama-lama kebuka,” kata Pahala.

Sebelumnya, masyarakat menyoroti harta kekayaan Rafael sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.

KPK kemudian memanggil Rafael untuk diklarifikasi pada 1 Maret lalu. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 7 jam.

KPK mendapatkan data bahwa Rafael memiliki 6 perusahaan. Salah satu di antaranya berupa perusahaan perumahan seluas 6,5 hektar di Minahasa Utara.

Belakangan, PPATK menyebut adanya peran professional money laundrer (PML) atau pencuci uang professional.

PPATK juga memblokir rekening konsultan pajak dan sejumlah pihak lainnya terkait indikasi pencucian uang Rafael.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Ivan Yustiavandana, Jumat (3/3/2023).

Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.

Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut berapa jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.

Beberapa waktu kemudian, Ivan menyebut bahwa konsultan pajak terduga nominee Rafael melarikan diri ke luar negeri.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/10462091/kpk-sebut-perkara-rafael-masuk-tahap-penyelidikan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke