Salin Artikel

Kapolri: Yang Tak Bisa Ikut Barisan Silakan Keluar, atau Kita "Potong"

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya solid memperbaiki citra kepolisian.

Dia mengatakan, tingkat kepercayaan publik ke korps Bhayangkara anjlok setelah dua kasus besar menyeret dua mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

"Ini adalah tugas kita bagaimana melakukan perbaikan, mengembalikan kepercayaan publik, bagaimana melakukan inovasi-inovasi," kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV yang dikutip Sabtu (4/3/2023).

Menurut Kapolri, dalam berbagai kesempatan dia telah mengingatkan jajarannya untuk menguatkan soliditas internal dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Sigit mengaku tak segan mencopot jajarannya yang membelot dan tak patuh terhadap agenda perbaikan institusi yang dia pimpin.

"Terhadap yang tidak mampu, tidak bisa ikut gerbong, tidak bisa ikut barisan ya silakan keluar, atau kita potong," ujarnya.

Berkaca dari kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Kapolri pun mewanti-wanti jajarannya tunduk terhadap etika kepolisian, memahami apa saja yang boleh dilakukan, dan hal-hal apa yang dilarang.

Jika mendapati perintah atasan yang salah, anggota diminta tak ragu untuk menolak.

Pasal 7 Ayat (3) huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur bahwa setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

"Ini saya ingatkan kepada seluruh anggota agar memahami hal-hal seperti ini sehingga kemudian berani menolak. Bila perlu ingatkan," kata Sigit.

Jika langkah tersebut berpotensi memunculkan ancaman, kata Sigit, bawahan dapat melapor ke atasan yang lebih tinggi untuk mengadukan perbuatan anggota polisi menyimpang tersebut.

Pasal 7 Ayat (3) huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 berbunyi, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

"Laporkan saja ke pimpinan yang lebih tinggi. Kita akan respons sehingga betul-betul anggota firm saat melaksanakan tugas," ucap Sigit.

Sigit pun menekankan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja lebih baik lagi dalam segala aspek.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo atas kasus tersebut. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

Putusan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena keempatnya mengajukan banding.

Hanya putusan Richard Eliezer yang sudah inkrah lantaran Kejaksaan Agung tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Sementara, di kasus lain, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Kasus itu hingga kini masih bergulir di meja hijau.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/04/14000001/kapolri--yang-tak-bisa-ikut-barisan-silakan-keluar-atau-kita-potong-

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke