Hal itu disampaikan Pejabat Humas MA Suharto menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar,” ujar Suharto saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Suharto yang juga Hakim Agung ini berpandangan, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap.
Ia menekankan bahwa putusan tersebut masih bisa diuji di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” kata Juru Bicara MA itu.
“Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses Bandingnya,” ucap dia.
PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/03/15135511/soal-putusan-pn-jakpus-ma-hakim-tak-bisa-disalahkan