JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, Bharada Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan.
Diketahui, Richard sempat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, guna menjalani pidana badan. Namun, hanya selang sebentar ia dibawa kembali ke Bareskrim.
“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023) malam.
Susi menjelaskan, kondisi di Lapas Salemba berbeda dengan Rutan Bareskrim Polri.
Lapas dihuni oleh lebih banyak tahanan, sedangkan rutan Bareskrim hanya menahan beberapa orang.
Hal ini dinilai lebih memudahkan LPSK untuk mengawasi Richard yang menyandang status justice collaborator (JC).
“Dia kan JC yang berhak mendapatkan perlindungan karena potensi ancaman bisa muncul tiap saat,” ujar Susi.
Selain itu, kata Susi, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan instansi asalnya.
Hal itu dipandang bisa menjadi persiapan bagi anggota Brimob itu kembali bertugas.
Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Lapas Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada kemarin siang.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/28/07444601/richard-eliezer-batal-mendekam-di-lapas-salemba-lpsk-dia-jc-ancaman-bisa