Salin Artikel

Hakim Sebut Eks KSAU Enggan Batalkan Pengadaan Helikopter AW-101 yang Diperintahkan Gatot Nurmantyo

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim dalam pertimbangan putusan kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017 terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

"Bahwa setelah dilakukannya penandatanganan kontrak pengadaan helikopter Angkut AW-101 antara TNI AU dengan PT Diratama Jaya Mandiri pada tanggal 14 September 2016, Panglima TNI mengirimkan surat kepada KSAU dengan Nomor: B/4091/IX/2016 perihal pembatalan kontrak terkait pengadaan helikopter angkut AW-101,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).

“Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan helikopter angkut AW-101 yang dilakukan Mabes TNI AU melalui kontrak nomor: KJB/300/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Pengadaan serta arahan Presiden RI sehingga memerintahkan agar membatalkan kontrak tersebut," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Agus Supriatna mengabaikan perintah Panglima TNI dengan menerbitkan disposisi kepada bawahannya agar melanjutkan pengadaan tersebut.

Agus Supriatna, kata hakim, tidak bersedia membatalkan kontrak dan memberikan disposisi kepada Wakasau, Asrena KSAU, Aslog KSAU, dan Kadisada AU dengan pesan melalui sebuah tulisan.

“Ini sistem APBN 2016 yang sudah harus dieksekusi dan sudah turun DIPA TNI AU untuk siapkan dokumen-dokumen dalam kesiapan menjawab masalah tersebut'," kata hakim menirukan perintah eks KSAU itu kepada anak buahnya.

Dihubungi usai persidangan, Agus Supriatna memberikan penjalasan mengenai alasannya tidak membatalkan pengadaan helikopter AW-101 tersebut.

Menurut dia, KSAU dengan Panglima TNI memiliki posisi yang sama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sehingga, yang dapat membatalkan rencana tersebut hanya Menteri Pertahanan (Menhan).

"Saya tidak bersedia membatalkan karena Panglima TNI dengan Kepala Staf Angkatan itu sama-sama KPA. Sehingga pengguna anggaran yang berhak membatalkan yaitu Menhan," kata Agus.

"Jadi, lucu, sama-sama KPA kok tidak langsung ke Menhan? Karena KPA itu tanpa ada Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) tidak bisa mengadakan apa-apa, apalagi pesawat," jelas dia.

Agus Supriatna menjelaskan bahwa wewenang membatalkan pengadaan helikopter AW-101 hanyalah Menteri Pertahanan. Seharusnya, kata dia, Jenderal Gatot Nurmantyo mengirimkan surat tersebut kepada Menhan.

"Seharusnya Panglima TNI itu berkirim surat ke Menhan sehingga apa pun keputusan Menhan pasti semua KPA harus tunduk," kata eks KSAU itu.

Adapun Mejalis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Irfan Kurnia Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Irfan Kurnia Saleh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di lingkungan TNI AU tahun 2015-2017.

Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsiden 6 bulan penjada dan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsiden 2 tahun penjara.

Adapun putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhakan pidana selama 15 tahun penjara.

Majelis menilai, Irfan Kurnia Saleh terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tindak ini dilakukan Irfan Kurnia bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna.

Adapun tudingan ini sempat dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai tuduhan keterlibatan eks KSAU itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang disebutkan dalam kasus ini sama sekali.

Selain itu Agus, Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji juga disebut turut serta dalam korupsi ini.

Kemudian, ada juga Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy.

Lalu, Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Atas vonis ini, Irfan Kurnia Saleh bersama tim penasihat hukumnya, maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir dalam melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/22/23574611/hakim-sebut-eks-ksau-enggan-batalkan-pengadaan-helikopter-aw-101-yang

Terkini Lainnya

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke