Salin Artikel

Panja Ancam Laporkan Pimpinan DPR ke MKD karena RUU PPRT Telantar di Meja Puan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Willy Aditya mengancam akan melaporkan pimpinan DPR yang diduga menelantarkan draf RUU PPRT selama bertahun-tahun.

Pasalnya, RUU PPRT tak kunjung disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh pimpinan DPR.

"Semoga pimpinan mendengarkan ini. Ya kalau tidak ya terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme juga, terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ujar Willy dalam diskusi bertajuk 'RUU PPRT: Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga', Selasa (21/2/2023).

Willy menjelaskan, RUU ini masih terkatung-katung sejak draf dan naskah akademiknya diselesaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 20 Juni 2020.

Padahal, seharusnya RUU PPRT sudah bisa dibawa ke tahap berikutnya, yakni disahkan di Rapat Paripurna DPR. Namun, hingga kini pengesahan itu masih tak kunjung terealisasi.

Padahal, dirinya sudah lima kali bersurat dengan pimpinan DPR untuk segera membawa RUU tersebut ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Namun, kata dia, pimpinan DPR berdalih draf RUU PPRT masih tertahan di meja Ketua DPR Puan Maharani.

"Disampaikan oleh pimpinan, masih tertahan di meja Ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita," ucapnya.

Sementara itu, Willy menilai DPR seharusnya malu karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendorong agar RUU PPRT segera disahkan.

Hanya saja, pimpinan DPR tidak kunjung menindaklanjuti desakan dari Jokowi itu.

"Ini secara tata tertib apa yang sudah diputuskan oleh AKD terkait tidak boleh ditahan oleh pimpinan. Sudah dua tahun lebih ditahan pimpinan, dan ini problemnya cuma ada satu, ya di pimpinan," jelas Willy.

"Karena ini tidak pernah diproses. Saya bersurat sudah lima kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini. Sudah beberapa kali, tapi tidak pernah digubris sama sekali," imbuh Ketua DPP Nasdem itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Jokowi berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan untuk memaksimalkan perlindungan kepada PRT.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menkumham dan Menaker untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).

"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan komitmennya dan pemerintah dalam berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT.

Saat ini, kata Jokowi, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.

Namun, menurut Jokowi, mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Dan sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/21/16392231/panja-ancam-laporkan-pimpinan-dpr-ke-mkd-karena-ruu-pprt-telantar-di-meja

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke