Bharada E dan RR merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang belum menjalani sidang komisi kode etik Polri.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun tentu hal-hal lain yang tentunya semuanya akan kita hitung dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujar Sigit di kantornya, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Menurut Sigit, saat ini Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dan timnya sedang menyusun pelaksanaan Komisi Kode Etik.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer dan Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/21/13030501/kapolri-aspek-meringankan-dalam-vonis-jadi-pertimbangan-di-sidang-etik