JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa sebelum masa kampanye, pemasangan bendera dan nomor urut partai politik di luar internal parpol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Apabila partai politik melakukan sosialisasi selain kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut atau melakukan pendidikan politik di internal partai politik selain dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 Tahun 2018," ungkap Hasyim dan Bagja dalam pernyataan bersama, Jumat (17/2/2023).
Diterangkan juga bahwa kampanye di luar waktunya, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, juga meliputi pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik yang pada faktanya mengandung unsur kampanye.
Pada Pasal 25 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) tersebut dijelaskan bahwa unsur-unsur kampanye itu meliputi penyebaran bahan kampanye pemilu kepada publik, hingga pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar serta nomor urut.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu meminta agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku," ujar Hasyim dan Bagja.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," lanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/15005791/sebelum-kampanye-pasang-bendera-dan-nomor-urut-di-luar-internal-parpol-masuk