Salin Artikel

Ichsan Fuady Dilantik Jadi Sekjen Bawaslu RI

Ia dilantik dan membaca sumpah jabatan pada Jumat (17/2/2023) di Hotel Sultan, Jakarta.

Fuady menggantikan Gunawan Suswantoro yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sejak pindahnya Gunawan, posisi Sekjen Bawaslu RI secara definitif dan diisi oleh Plt Sekjen La Bayoni.

Pelantikan Ichsan Fuady sebagai Sekjen Bawaslu RI itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.

Dalam keppres itu, Presiden RI Joko Widodo sekaligus memberhentikan dengan hormat Fuady dari jabatannya sebelum ini, yaitu Inspektur Utama Sekretariat Bawaslu.

"Saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucap Fuady saat membacakan sumpah jabatannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap Fuady dapat bekerja maksimal, terlebih pada momen jelang Pemilu 2024 yang berjarak kurang dari setahun.

Ia menyebutkan bahwa pekerjaan dan tantangan akan semakin berat dan menyita waktu.

"Ini konsekuensi logis dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerja penuh waktu di penyelenggara pemilu. Kami harapkan tugas dan fungsi, baik administratif maupun teknis operasional dapat dilakukan dengan sepenuhnya," ucap Bagja dalam forum yang dihadiri oleh ketua dan kepala sekretariat Bawaslu tingkat provinsi se-Indonesia.

"Periode kali ini adalah periode yang menghadapi tahun pemilu, pemungutan suaranya pada tahun yang sama. Bapak akan mendukung kami dalam proses pemungutan suara 14 Februari 2024 dan 27 November 2024 untuk Pilkada seluruh Indonesia," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/12312411/ichsan-fuady-dilantik-jadi-sekjen-bawaslu-ri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke