Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan tersebut.
"Putusan hakim harus kita hormati, walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena Kuat Ma'ruf sebagai sopir dan asisten rumah tangga tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," kata Irwan Irawan, Kamis (16/2/2023).
Irwan Irawan pun menyinggung putusan terhadap ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J tetapi divonis ringan, yakni 1,5 tahun penjara.
Adapun vonis rendah terhadap anggota Korps Brimob itu dijatuhkan majelis hakim lantaran telah menjadi justice collaborator (JC) yang membongkar skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Sementara Richard Eliezer yang merupakan polisi terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," ucap dia.
Keempatnya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, eks ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal atau Bripka RR serta Kuat Ma’ruf. Hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis sore.
“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” jelasnya.
Kelima terdakwa ini dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam putusannya, Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.
Terkini, jaksa menyatakan tidak melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer.
Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/08020511/kubu-kuat-maruf-nilai-ada-ketidakadilan-singgung-ringannya-vonis-eliezer