Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, Pasal 100 KUHP Nasional mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati. Jika ia terbukti berkelakuan baik maka hukumannya bisa diganti seumur hidup.
Yasonna mengatakan, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP Nasional telah dibahas bertahun-tahun sebelumnya.
“Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya sudah aneh-aneh saja,” ujar Yasonna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2/2023).
Yasonna mengatakan, ketentuan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terpidana hukuman mati dinilai harus memiliki kesempatan dan pelaksanaan hukuman matinya tidak absolut.
“Aduh itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna.
Terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, ketentuan masa percobaan itu mengacu pada putusan MK yang terbit tahun 2006.
Saat itu, pasal pidana mati sedang diuji. Majelis hakim MK terbelah. Sebanyak lima hakim sepakat pidana mati tetap diberlakukan.
Sementara itu, empat hakim MK lainnya ingin pasal pidana mati dihapus.
Dalam pertimbangan putusan itu, MK kemudian menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan masa percobaan 1 tahun
“Di dalam pertimbangan MK itu dan pertimbangan itu bersifat mengikat,” ujar Eddy.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/13463261/bantah-kuhp-baru-untuk-loloskan-sambo-dari-eksekusi-mati-yasonna-gila-saja