Salin Artikel

ICJR Sayangkan Vonis Mati Sambo: Harusnya Seumur Hidup dan Ada Restitusi untuk Keluarga Yosua

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

ICJR menegaskan bahwa mereka meyakini keluarga  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap berhak atas rasa keadilan, namun hukuman mati dinilai bukan jawabannya.

"Tuntutan penjara seumur hidup dari penuntut umum semestinya sudah tepat dibanding vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/2/2023).

"ICJR memahami terdapat kemarahan keluarga korban dan masyarakat pada kasus ini, namun ICJR menilai hukuman mati bukan lah jawaban atas pemulihan menyeluruh yang harusnya diberikan kepada korban dan keluarga korban," lanjutnya.

Menurut ICJR, alangkah baik jika vonis majelis hakim juga berorientasi pada pemulihan keluarga korban. Situasi ini memang masih menjadi kritik atas sistem peradilan di Indonesia pada umumnya.

Pemulihan ini melalui pemberian restitusi dan kompensasi, misalnya, suatu hal yang telah diatur lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur, jika korban tindak pidana belum mengajukan restitusi/ganti kerugian, maka hakim memberitahukan hak korban tersebut untuk bisa mengajukannya sebelum tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau setelah putusan inkrah.

"Hal ini sayangnya belum terjadi di ruang sidang. Pun belum jelas langkah lanjutan pemulihan korban atau keluarga korban, mekanisme pemulihan seperti bantuan psikososial bagi keluarga korban baiknya dapat mulai diinisiasi oleh LPSK atau institusi berwenang lainnya," jelas Erasmus.

Pidana mati juga selama ini problematik karena seolah-olah menyelesaikan masalah. Padahal, menurut ICJR, ada pekerjaan rumah yang lebih penting dan mendasar untuk menyelesaikan akar masalah mengapa kejahatan tersebut masih terjadi.

"Namun, fokus perhatian hanya menjadi soal menghukum berat pelaku," ujar Erasmus.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, pidana mati," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/22295491/icjr-sayangkan-vonis-mati-sambo-harusnya-seumur-hidup-dan-ada-restitusi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke