JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko berharap majelis hakim yang akan membacakan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berani mengambil keputusan hukum secara progresif.
"Dalam pemeriksaan perkara ini hakim harus hati-hati, tapi di satu sisi dia juga harus diperlukan keberanian. Keberanian untuk menerapkan hukum secara progresif," kata Djoko dalam program Breaking News Sidang Vonis Richard di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (15/2/2023).
Dalam pemaparannya, Djoko menyatakan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard sudah diperhitungkan secara rinci. Akan tetapi, dia menilai ada maksud lain di balik tuntutan itu.
"Jangan-jangan ini memang jebakan untuk tidak menguntungkan Richard," kata Djoko.
Menurut Djoko, dia melihat ada perbedaan sikap JPU dan majelis hakim dalam penanganan perkara itu.
Dia mengatakan, dari vonis terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang melampaui tuntutan, terlihat bahwa majelis hakim tidak terpengaruh atas tekanan dari pihak mana pun.
"Majelis hakim sangat independen dan terbukti ini majelis hakim ini kan bisa menghindari adanya tekanan-tekanan baik melalui media massa maupun tekanan publik. Dia kan biasa saja," ujar Djoko.
"Dan terbukti putusannya juga mendengarkan aspirasi dari keadilan yang berkembang di masyarakat," ucap Djoko.
Sidang pembacaan vonis terhadap Richard akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak empat terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.
Setelah 2 kali berganti kuasa hukum, Richard kemudian bersama advokat Ronny Talapessy mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK kemudian mengabulkan perlindungan dan permohonan JC dari Richard. Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan status JC dan dilindungi LPSK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/09512571/hakim-diharapkan-berani-dan-progresif-dalam-vonis-bagi-richard-eliezer