Salin Artikel

Ironi Ricky Rizal: Tolak Perintah Tembak, tetapi Mau "Backup" Sambo Saat Habisi Nyawa Yosua

Hal ini disampaikan Hakim Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) sore.

Mulanya, Morgan mengungkapkan, setibanya pulang dari Magelang, Jawa Tengah, Putri dan Kuat Ma'ruf langsung naik ke lantai tiga di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Tak berselang lama, eks Kepala Divisi Propam Polri itu memanggil Ricky melalui handy talky (HT) agar naik ke lantai tiga.

Saat di lantai tiga, Sambo langsung menanyakan perihal kejadian yang terjadi di Magelang kepada Ricky.

Namun, Ricky ternyata tidak mengetahui kejadian yang dimaksud Sambo.

"Terdakwa (Ricky) pada saat di lantai tiga, Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa, 'ada kejadian apa di Magelang?'. Terdakwa tidak tahu, 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua', kata Ferdy Sambo," ujar Morgan.

Setelah mengeklaim istrinya dilecehkan, Sambo langsung mengeluarkan perintah agar Ricky menembak Yosua.

Akan tetapi, perintah tersebut ditolak Ricky dengan alasan tidak kuat mental untuk menembak Yosua.

Kendati menolak perintah menembak, Morgan menuturkan, Ricky ternyata tidak menolak ketika diminta untuk mem-backup Sambo sebagai langkah antisipasi apabila Yosua melakukan perlawanan ketika akan dihabisi.

"Perkataan tersebut (perintah backup) tidak dibantah oleh terdakwa (Ricky)," ujar Morgan.

Lebih lanjut, Morgan mengungkapkan, Sambo selanjutnya meminta Ricky untuk memanggil Richard Eliezer.

Perintah tersebut langsung dijalankan. Ia pun langsung menemui Eliezer.

Dalam pertemuan ini, Ricky memberitahu Eliezer jika Sambo memanggilnya agar naik ke lantai tiga.

Eliezer pun bergegas naik dan Ricky sempat menyarankan agar dirinya naik ke lantai tiga menggunakan lift.

Morgan mengatakan, setibanya di lantai tiga, Sambo langsung mengeluarkan perintah kepada Eliezer untuk menembak Yosua

Dari momen tersebut, Morgan menilai bahwa Ricky mempunyai kehendak yang sama dengan terdakwa lain untuk membunuh Yosua.

"Hemat majelis merupakan perwujudan kehendak yang sama antara Ferdy Sambo dan terdakwa (Ricky), Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korbab Yosua Hutabarat," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky 13 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ricky menjadi terdakwa bersama Sambo dan istrinya, Putri, serta rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan.

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/16052691/ironi-ricky-rizal-tolak-perintah-tembak-tetapi-mau-backup-sambo-saat-habisi

Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke