Salin Artikel

Kuat Ma'ruf Sengaja Tutup Pintu Rumah Sambo agar Penembakan Yosua Tak Terdengar

Tindakan Kuat tersebut dinilai sebagai upaya agar penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak terdengar.

Hal ini disampaikan hakim Morgan Simanjuntak dalam pertimbangannya pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Mulanya, Morgan mengatakan bahwa keterlibatan Kuat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua dimulai pada saat adanya kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah dari kejadian itu, mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo ini juga disebut turut mengajak dan mengancam Yosua dengan pisau dapur.

"Membawa pisau tersebut ke Saguling (rumah pribadi), hingga ke Duren Tiga (rumah dinas sekaligus TKP)," ujar Morgan.

Ketika di rumah dinas, Morgan mengungkapkan, Kuat bertemu Sambo di lantai tiga.

Kuat juga diketahui ikut isolasi di rumah dinas. Padahal, Kuat sebelumnya tidak ikut Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pada saat di rumah dinas, Morgan mengungkapkan, Kuat sengaja menutup pintu rumah depan Sambo tanpa adanya komando.

Menurutnya, tindakan Kuat menutup pintu ini tak lain agar penembakan terhadap Yosua tidak terdengar.

Ia menilai tindakan Kuat janggal lantaran menutup pintu rumah Sambo menjadi tugas Diryanto alias Kodir, seorang ART lain.

"Tanpa dikomando, setelah mendapatkan laporan dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih, (Kuat) menutup pintu rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu dengar, padahal untuk menutup pintu adalah tugasnya Kodir," ungkap Morgan.

Lebih lanjut, Morgan menuturkan, Kuat juga turut menutup akses jalan keluar rumah dinas bagian depan.

Hal ini dilakukan supaya Yosua benar-benar terisolasi dan tidak bisa melarikan diri.

Selain itu, ketika di tempat kejadian perkara (TKP), Kuat juga disebut naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang.

Menurutnya, Kuat juga terlibat membawa Yosua ke tempat penembakan.

Selanjutnya, Eliezer dan Sambo menembak ke arah bagian dada dan bagian kepala belakang Yosua.

Tembakan ini tepat mengarah ke bagian vital manusia.

Menurutnya, tindakan Kuat mencerminkan adanya kehendak dan mengetahui sekaligus menunjukkan kesengajaan khusus untuk menghilangkan nyawa Yosua.

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Kuat menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Kuat delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/11551991/kuat-maruf-sengaja-tutup-pintu-rumah-sambo-agar-penembakan-yosua-tak

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke