Salin Artikel

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kejutan Ultra Petita yang Agung

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo sebagai pelaku utama divonis hukuman mati, melampaui tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.

Inilah yang diinginkan publik agar hakim tidak terjebak pada tuntutan jaksa, yang menurut pandangan publik terlalu positivistik (mengikuti UU semata), tidak memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sikap progresif terhadap penemuan hukum yang dilakukan, tergambar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Institusi Pengadilan telah menjadi aktor benteng terakhir pemutus keadilan, yang didasarkan pada kehendak hukum berkeadilan.

Putusan ultra petita sejatinya dimaksud untuk memberikan kebebasan, dengan alasan hakim tidak boleh didikte oleh siapapun termasuk norma UU.

Sikap demikian dipilih oleh majelis hakim yang mengadili kasus ini. Prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman telah ditunjukan, sehingga hal ini menjadi momentum pembaharuan hukum nasional.

Sekiranya Mahkamah Agung dapat menjadikan putusan ini sebagai contoh bagi hakim-hakim yang lainnya, saat akan mengadili kasus yang sama.

Sangat pantas jika Mahkamah Agung mendorong putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir Joshua menjadi putusan dengan kategori land mark decision.

Putusan land mark decision bermakna sebagai putusan monumental, karena meninggalkan kesan yang agung.

Dengan demikian, maka hakim-hakim selanjutnya ketika diperhadapkan dengan kasus sedemikian rupa, akan dengan mudah membaca putusan tersebut.

Tidak hanya itu, vonis ini akan menjadi suatu tanda bahwa Indonesia sebagai satu Negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Sekalipun Jenderal saat tersangkut kasus hukum, maka harus ditindak.

Tidak menutup kemungkinan usaha melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga Kasasi maupun upaya hukum luar biasa (PK) akan dilakukan.

Di sinilah letak ujian terbesar konsistensi cara berpikir hakim tingkat bawah dan tingkat atas. Sebaik apapun putusan Pengadilan Negeri, jika dimentahkan atas putusan di atasnya, maka selama-lamanya sifat eksekusi putusan Pengadilan Negeri tidak akan terlaksanakan.

Kita bukannya tidak percaya dengan sistem peradilan tingkat banding dan kasasi pada lembaga peradilan. Namun seringkali kekecewaan muncul di saat putusan pengadilan negeri sudah maksimal, lalu ditingkat atas dibatalkan begitu saja.

Reinkarnasi palu Artidjo

Penulis tidak sama sekali mempersoalkan upaya hukum yang akan dilakukan, sebab hal tersebut adalah hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Hanya saja keberpihakan terhadap fakta hukum yang dibarengi mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat, harusnya menjadi acuan utama. Kita menghindari adanya bola liar yang dapat berkembang di publik, bahwa hukum kadangkala tumpul keatas tajam kebawah.

Krisis kepercayaan model seperti ini, hanya akan menyengsarakan masa depan hukum nasional.

Terakhir kalinya kita selalu berharap akan putusan hakim yang mendengarkan rasa keadilan publik, adalah di bawah palu hakim Artidjo Alkostar.

Artidjo telah meninggal, namun rekam jejaknya selalu menjadi contoh bagaimana seharusnya hakim menjalankan tugasnya.

Sehingga dalam hal ini penulis memuji majelis hakim yang sudah memimpin jalannya persidangan, hingga putusan akhir dengan sangat baik. Ini adalah kado bagi penegakan hukum di negeri Indonesia yang kita cintai.

Hukum telah berpihak pada keadilan, Plesetan lagu “maju tak gentar membela yang bayar” pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua tidak lagi berlaku.

Hakim Wahyu, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono memberikan suatu harapan, akan reinkarnasi palu Artidjo telah lahir kembali di bumi Indonesia.

Suatu karakter hakim yang mendudukan putusan, bahwa hukum tidak boleh menghamba terhadap UU semata, hanya dengan modal menafsirkan UU secara teks saja.

Padahal konteks tentang pembunuhan berencana, dalam hal adanya perencanaan dan permufakatan jahat yang sistematis harus diperhatikan.

Sudah saatnya hakim-hakim di Indonesia meninggalkan pola lama, dengan meng-copy paste UU dan menerapkan dalam kasus. Tanpa melihat kesesuaian UU yang akan diterapkan dan nilai keadilan yang terkandung pada kasus yang akan diadili.

Pentingnya konsep ultra petita dimiliki oleh hakim, agar kiranya UU tidak memasung, membelenggu dan mengintervensi hakim.

Hakim-hakim di Indonesia tidak perlu mencontoh jauh-jauh ke eropa, cukup melihat putusan hakim Wahyu dkk yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Suatu putusan yang menjadi teladan bagi hakim selanjutnya, di saat berhadapan dengan kasus seperti yang dialami oleh almarhum Brigadir Joshua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/05485661/vonis-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-kejutan-ultra-petita-yang-agung

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke