Pantauan Kompas.com, Rosti Simanjuntak yang duduk di bangku paling depan sisi utara Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus menatap ke arah Ferdy Sambo.
Sementara Ferdy Sambo yang duduk di tengah ruang sidang sebagai terdakwa menghadap hakim dan membelakangi Rosti.
Sesekali Rosti terlihat melepas kacamata dan mengusap matanya. Kemudian, kembali menatap tajam ke arah Ferdy Sambo.
Rosti menghadiri sidang didampingi oleh tiga pengacara keluarga Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, dan Soar Siagian.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan bulan penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/11133601/tatapan-tajam-ibu-brigadir-j-ke-ferdy-sambo-saat-sidang-pembacaan-vonis