Salin Artikel

Singgung Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Harap Hakim Vonis Bebas Ricky Rizal

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR berharap majelis hakim membebaskan Ricky dari segala pidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan pengacara Bripka RR, Erman Umar menjelang sidang putusan atau vonis yang bakal berlangsung Selasa 14 Februari 2023.

"Menurut Tim PH Ricky jika Majelis Hakim memutuskan perkara Ricky, berdasarkan hasil fakta persidangan, maka seharusnya Majelis Hakim membebebaskan Ricky dari hukuman," kata Erman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Erman membeberkan alasan mengapa Ricky patut dibebaskan dari hukuman pidana.

Pertama, menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

"Maupun (Ricky) tidak melakukan pada dakwaan subsider. Tentu Ricky berharap Majelis Hakim membebaskan Ricky dari hukuman," ungkap dia.

Untuk itu, Erman berharap Majelis Hakim memutuskan perkara Ricky berdasarkan fakta persidangan.

Ditanya soal persiapan menjelang sidang vonis, Ricky disebut sudah siap menghadapinya.

"Menghadapi sidang putusan tanggal 14 Ricky dan tim PH, tidak ada persiapan khusus. (Ricky) sudah siap," tutur Erman.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan Ricky sehingga dituntut 8 tahun penjara, salah satunya karena terdakwa tak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Selain itu, perbuatan Ricky dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan luka mendalam bagi keluarganya.

Kendati Ricky tak ikut menembak Yosua, menurut jaksa, mantan ajudan Ferdy Sambo itu seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J. Namun, hal itu tak dilakukan Ricky.

Dia justru mendukung rencana jahat Sambo dengan memuluskan rangkaian peristiwa penembakan Yosua.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ujar jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/12/11502871/singgung-fakta-persidangan-kuasa-hukum-harap-hakim-vonis-bebas-ricky-rizal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke