Salin Artikel

Desakan Reformasi Polri, Pakar: di Polisi Ada Sambo, di Masyarakat Ada 1.000 Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Bhayangkara Prof. Hermawan Sulistyo menyatakan, sosok polisi yang melakukan kejahatan seperti Ferdy Sambo hanya wujud dari kondisi masyarakat saat ini.

"Polisi itu bukan bagian yang terpisah dari masyarakat. Jadi kalau di polisi ada Sambo, di luar polisi, di masyarakat ada banyak 1.000 Sambo dan sejuta Rambo," kata Hermawan dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Menurut Hermawan, keadaan polisi menggambarkan situasi masyarakat yang ada. Menurut dia, jika menginginkan polisi yang berintegritas dan adil, maka masyarakat juga semestinya menghidupkan dan menerapkan nilai-nilai keadilan sehari-hari.

"Polisi hanya replika dari masyarakat. Ada kasus seperti Sambo karena di luar kita banyak lihat preman di DPR kaya begitu. Preman di pemerintahan kaya begitu. Enggak akan habis-habis," ujar lelaki yang akrab disapa Kikiek itu.

"Jangan minta polisinya tidak ada Sambo kalau di masyarakat masih ada banyak Rambo," lanjut Hermawan.

Meski begitu, Hermawan menyatakan reformasi internal Polri harus ditujukan buat menciptakan infrastruktur organisasi yang tidak memungkinkan untuk penyalahgunaan penggunaan kewenangan dan kekuasaan.

Maksud Hermawan adalah sikap dan integritas seorang polisi harus tetap dipertahankan meski lingkungan sekitarnya tidak mendukung.

Saat ini persidangan terhadap Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sudah mencapai tahap akhir.

Dia tengah menanti sidang pamungkas yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim.

Dalam kasus pembunuhan berencana terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, khusus Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.

Kemudian Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/16350741/desakan-reformasi-polri-pakar-di-polisi-ada-sambo-di-masyarakat-ada-1000

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ajak Guyon Menteri dan Kepala Daerah, Jokowi: Kok Tegang, Wong Mau Diberi Anggaran...

Ajak Guyon Menteri dan Kepala Daerah, Jokowi: Kok Tegang, Wong Mau Diberi Anggaran...

Nasional
Mahfud Prihatin Data Pemilih Pemilu 2024 Diretas

Mahfud Prihatin Data Pemilih Pemilu 2024 Diretas

Nasional
Alasan Anies Pilih 'Contract Farming' Ketimbang Lanjutkan Kebijakan 'Food Estate'

Alasan Anies Pilih "Contract Farming" Ketimbang Lanjutkan Kebijakan "Food Estate"

Nasional
Realisasi Anggaran 2023 Belum 100 Persen, Jokowi: Artinya 3 Minggu Ini Keluar Uang Triliunan Rupiah

Realisasi Anggaran 2023 Belum 100 Persen, Jokowi: Artinya 3 Minggu Ini Keluar Uang Triliunan Rupiah

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Menkominfo: KPU Bilang Datanya Diambil

Data Pemilih Diduga Bocor, Menkominfo: KPU Bilang Datanya Diambil

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Ketua KPU: Sedang Dicek Kebenarannya

Data Pemilih Diduga Bocor, Ketua KPU: Sedang Dicek Kebenarannya

Nasional
Anies Kampanye Temui Petani di Pangalengan, Sebut Persediaan Pupuk Jadi Keluhan Utama

Anies Kampanye Temui Petani di Pangalengan, Sebut Persediaan Pupuk Jadi Keluhan Utama

Nasional
Kemungkinan Krisis dan Resesi Menguat, Jokowi: Kita Harus Waspada

Kemungkinan Krisis dan Resesi Menguat, Jokowi: Kita Harus Waspada

Nasional
Diduga Diretas, KPU: Data DPT Juga Ada di Parpol dan Bawaslu

Diduga Diretas, KPU: Data DPT Juga Ada di Parpol dan Bawaslu

Nasional
Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Nasional
KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

Nasional
Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Nasional
Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Nasional
Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke