Dari perkara tersebut, mayoritasnya terkait suap dan gratifikasi.
“Sebagian besar adalah penyuapan, dan gratifikasi, itu ada 100 perkara,” ujar Yohanis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Ia mengatakan, tindak pidana itu banyak dilakukan oleh pejabat eselon I hingga eselon IV pemerintah.
“Selain itu juga melibatkan pihak-pihak ketiga selaku penyuap,” kata dia.
Yohanis menyebut, KPK juga menangani perkara-perkara dari tahun sebelumnya. Saat ini, terdapat 133 perkara telah mencapai tahap tuntutan.
“Lalu 134 perkara inkrah, dan 101 perkara telah dieksekusi dari jumlah tersangka 149 orang,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pada tahun 2022, KPK telah mengembalikan aset kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 575,74 miliar.
Angka itu meningkat dari capaian 2021 sejumlah Rp 416,94 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/16280171/kpk-tangani-120-perkara-pada-2022-mayoritas-penyuapan-dan-gratifikasi