Lukas sebelumnya menulis surat pribadi kepada Firli agar memenuhi janji bahwa ia akan diizinkan berobat ke Singapura.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan.
Pernyataan ini Ali sampaikan sekaligus untuk menanggapi permintaan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK meneliti surat Lukas.
“Penangkapan terhadap tersangka saat itu merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan sehingga sangat tidak logis menjanjikan sesuatu ataupun membujuknya lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Menurut Ali, kuasa hukum juga tegas mengatakan bahwa janji Firli kepala Lukas merupakan persepsi Lukas saat ia ditangkap di sebuah rumah makan.
Persoalan janji tersebut, kata Ali, jauh dari pekerjaan teknis pimpinan KPK. Sebab, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik.
“Yang di lapangan tentu tim penyidik yang kami sangat yakin penangkapan tersangka saat itu dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum,” tuturnya.
“Untuk itu, kami perlu luruskan Boyamin Saiman,” tambah Ali.
Sebelumnya, Boyamin meminta Dewas KPK bergerak meneliti persoalan surat Lukas kepada Firli.
Menurut dia, tindakan Dewas tidak harus berupa proses dugaan pelanggaran etik. Namun demikian, Boyamin tidak memungkiri jika terdapat janji kepada Lukas maka persoalan tersebut bisa menjadi pelanggaran etik.
“Kalau memang ada janji bisa jadi pelanggaran kode etik,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK. Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan untuk Firli Bahuri.
Menurut Petrus, melalui surat tersebut Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November tahun lalu.
Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura. Lukas memang diketahui telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura sebelum akhirnya tertangkap KPK.
"Pak Firli sudah berjanji di Koya rumah Pak Lukas Enembe tanggal 03/11/22, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup," ujar Petrus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Belakangan, Petrus menyebutkan bahwa janji tersebut disampaikan ke Lukas saat ia ditangkap di Rumah Makan Sendok Garpu, Jayapura, pada 10 Januari lalu.
Petrus mengaku mendapatkan informasi ini dari Lukas saat menemuinya di Rutan KPK, Senin (6/2/2023).
Kliennya menuturkan bahwa Ketua Tim Penyidik yang menangkapnya berbicara dengan Firli melalui telepon. Setelah itu, Lukas mendapat kesempatan berbicara dengan Firli.
“Ketua Tim Penyidik itu, sebelumnya bicara lewat telepon, dengan Ketua KPK, baru kemudian bicara dengan Bapak Lukas, bahwa dirinya (Lukas) akan diizinkan berobat ke Singapura, kalau mau datang dulu ke Jakarta. Karena dijanjikan itulah, maka Bapak Lukas Enembe mau ke Jakarta,” ujar Petrus, Senin (6/2/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/08/13491611/kpk-sebut-tak-logis-firli-beri-janji-ke-lukas-saat-penangkapan-itu-upaya