Salin Artikel

Mantan Anggota KPU-Bawaslu Harap DKPP Pulihkan Kepercayaan Publik akibat Isu Kecurangan Pemilu

Harapan itu dikemukakan para mantan komisioner KPU RI dan satu eks komisioner Bawaslu RI dalam diskusi virtual yang dihelat Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa (7/2/2023) bertajuk "Jelang Sidang Kecurangan Pemilu: DKPP Harus Tindak Penyelenggara Bermasalah".

Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti menganggap sidang DKPP bertujuan untuk melindungi integritas KPU dan legitimasi Pemilu 2024.

"Kalau pemilu tidak kredibel, maka hasil pemilunya tidak punya legitimasi. Dengan begitu, pejabat yang terpilih dalam pemilu itu juga tidak punya legitimasi. Kalau dia tidak berlegitimasi, tidak didukung rakyat, maka pemerintahan tidak akan efektif," ujar guru besar Ilmu Politik Universitas Airlangga itu.

Menurutnya, integritas penyelenggara pemilu diukur dengan kejujuran, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Ramlan berharap, DKPP menggunakan ukuran-ukuran itu untuk memeriksa hingga menghukum anggota KPU yang terbukti terlibat kecurangan.

Hal ini diamini eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay yang juga merupakan dedengkot Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Ia menilai, jajaran penyelenggara pemilu yang terlibat dugaan kecurangan ini patut dipecat oleh DKPP dan ia berharap DKPP berani menjatuhkan sanksi setegas itu.

"Kalau toh memang harus diganti, proses penggantian sudah ada dan tertera jelas di undang-undang, tidak perlu repot. Harus diambil peran ini, harus berani," ujarnya.

Eks komisioner lain, Evi Novilda Ginting, berharap sidang DKPP besok bisa mendorong anggota-anggota KPU lain yang tidak terima atas dugaan praktik kecurangan untuk buka suara.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi satu momentum penting bagi penyelenggara pemilu, semua anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota bisa maju dan menyatakan apa yang sebenarnya terjadi," kata Evi.

Sementara itu, eks Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya menyebut bahwa harapan publik ada pada DKPP.

Ia berharap DKPP sanggup menjaga independensi dan membentengi diri dari kemungkinan-kemungkinan intimidasi atau intervensi atas kasus yang sedang disidangkan.

"Sidang besok (hari ini) menjadi sesuatu yang baik untuk menjernihkan kembali semua persoalan ini, agar orang bisa kembali percaya kepada proses pemilu," ujar Bambang.

"Masalah ini akam menjadi masalah yang lebih besar seandainya tidak diatasi oleh forum yang terhormat seperti DKPP," pungkasnya.

Sebagai informasi, DKPP telah memastikan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan anggota KPU RI Idham Holik dan 9 anggota KPU daerah, Rabu (8/2/2023), pukul 10.00 di Jakarta.

Sidang digelar terbuka, beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Aduan atas 9 anggota KPUD itu merupakan kasus yang berbeda dengan aduan yang menyeret Idham Holik.

"Teradu 1-9 diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangan resmi DKPP, Selasa.

"Dengan cara mengubah data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022," tambahnya.

Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.

Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.

Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.

Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.

Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, diadukan karena dianggap "menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia" yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

"Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit," kata Heddy.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/08/10545441/mantan-anggota-kpu-bawaslu-harap-dkpp-pulihkan-kepercayaan-publik-akibat-isu

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke