Duplik adalah tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (6/2/2023).
Setelah duplik, majelis hakim akan menyampaikan putusan pada sidang berikutnya. Artinya, agenda ini merupakan sidang terakhir sebelum dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan itu akan divonis.
"Iya, jam 09.00 duplik," ujar Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Dihubungi terpisah, Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto, Jhony Mazmur Wiliam Manurung juga membenarkan agenda duplik hari ini.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Keenamnya anak buah Ferdy Sambo itu disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Sementara itu, Jaksa juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/08/08201301/kubu-chuck-putranto-dan-baiquni-wibowo-bacakan-duplik-hari-ini