Salin Artikel

KPK Lantik 21 Penyelidik dan Penyidik Baru dari Internal, Polri, dan BPKP

Pelantikan dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa; dan sejumlah pejabat struktural lainnya di Aula Gedung Juang Merah Putih.

Johanis Tanak berharap, 21 personel baru itu akan menambah kemampuan KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pegawai yang dilantik hari ini, yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal. Terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan); 3 orang penyelidik internal dari PNS KPK; dan 8 orang penyidik eksternal dari Polri,” kata Tanak dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2023).

Johanis Tanak mengatakan, penyelidik dan penyidik bisa diangkat dari dalam maupun luar KPK.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia mengungkapkan, 21 personel tersebut sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang digelar pada 28 November hingga 9 Desember 2022.

Semua peserta pendidikan tersebut dinyatakan lulus dan memenuhi syarat sebagai penyelidik dan penyidik KPK.

Mantan Jaksa itu kemudian mengatakan, KPK telah menetapkan arah dan kebijakan pada 2023. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi nantinya akan meningkatkan pemulihan kerugian negara dengan empat cara.

“Penanganan perkara melalui case building; Penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; Penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; Pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang rampasan negara,” ujar Johanis Tanak.

Ia lantas meminta 21 pegawai yang telah dilantik bisa melaksanakan kebijakan pimpinan pada 2023.

Beberapa di antaranya adalah penegakan hukum kasus korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yakni menekankan pada pemulihan kerugian negara dan tidak hanya memenjarakan koruptor.

Lebih lanjut, Johanis Tanak mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai penyelidik dan penyidik KPK.

Menurutnya, tanpa integritas maka KPK tidak akan bisa berdiri kokoh.

“Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apapun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” ujar Tanak.

Sebab, PNS yang ditugaskan di KPK memiliki batas waktu. Jika masa penugasan telah selesai, mereka akan kembali ke instansi asal.

Sementara itu, terdapat kebutuhan analisis beban kerja yang terus ditambah.

“Kami meminta kepada instansi aparat penegak hukum termasuk juga instansi lain terkait kerja-kerja KPK khususnya penindakan,” kata Ali Fikri.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/10052971/kpk-lantik-21-penyelidik-dan-penyidik-baru-dari-internal-polri-dan-bpkp

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke