Salin Artikel

Singgung Gelar Adhi Makayasa Anak Buah Ferdy Sambo, Jaksa: Harusnya Beri Contoh, Malah Tak Akui Kesalahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung gelar Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik yang diraih terdakwa Irfan Widyanto.

Menurut jaksa, sebagai alumni berprestasi, Irfan seharusnya bisa menjadi contoh bagi rekan-rekannya sesama polisi. Namun, nyatanya, anak buah Ferdy Sambo itu justru terjerat perkara perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi Irfan dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2/2023).

"Sebagai seorang anggota Polri yang memiliki prestasi terbaik dengan predikat Adhi Makayasa, seharusnya terdakwa juga bisa bersikap teladan dan contoh yang baik kepada anggota Polri yang lainnya, termasuk kepada atasan maupun juniornya," kata jaksa.

Jaksa meyakini bahwa tindakan Irfan mengambil dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tak dapat dibenarkan.

Menurut jaksa, Irfan seharusnya bisa membedakan mana yang menjadi kewenangannya, mana yang bukan.

Sebagai perwira Polri, Irfan juga mestinya paham perintah atasan seperti apa yang tak menyalahi aturan dan perintah bagaimana yang melanggar ketentuan.

Jika perintah tersebut tak sesuai dengan aturan, kata jaksa, seharusnya bawahan mampu menolaknya.

Namun, sebaliknya, Irfan justru menjalankan perintah atasannya yang jelas-jelas salah dan kini tak mau mengakui kesalahannya.

"Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah atas apa yang dilakukannya tersebut," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, sebagai penegak hukum, Irfan seharusnya tunduk pada amanat undang-undang alih-alih patuh terhadap perintah atasan.

"Apabila seorang penegak hukum saja bisa membuat dalih yang demikian dangkalnya, bagaimana dengan masyarakat awam yang justru kita harapkan patuh dan taat pada hukum secara benar dan tanpa tedeng aling-aling?" ucap jaksa.

"Terdakwa seharusnya telah menyadari dan mengakui kesalahannya karena menyadari kesalahan adalah titik awal dari perubahan ke arah yang lebih baik," tuturnya.

Adapun Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Oleh jaksa penuntut umum, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tersebut dituntut pidana penjara 1 tahun. Irfan juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Pada pokoknya, seluruh terdakwa dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/17141621/singgung-gelar-adhi-makayasa-anak-buah-ferdy-sambo-jaksa-harusnya-beri

Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke