AKBP Harnoto merupakan salah satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA).
Awalnya, anggota KY, Sukma Violetta mengulik karir Harnoto di Korps Bhayangkara yang sudah berlangsung selama 33 tahun.
Selama kurun waktu tersebut, sebanyak 20 tahun di antaranya dijalani di lapangan sebagai penyidik. Sementara 13 tahun, ia bertugas di bidang pendidikan.
Setelah itu, Sukma kemudian mengungkit pengakuan Harnoto yang pernah menerima uang saat bertugas di Polrestabes Surabaya.
“Saudara menyebutkannya sebagai 'rezeki entah dari mana', bagaimana ceritanya tentang 'rezeki entah dari mana' yang bapak akui menerimanya?” tanya Sukma sebagaimana disiarkan di YouTube Komisi Yudisial, Kamis (2/2/2023).
Mendengar pertanyaan ini, Harnoto menyatakan tidak bisa menjawab.
Menurutnya, dalam pelaksanaan tugas di kepolisian saat itu terdapat tim, unit, kesatuan kecil, serta pengelolaan anggaran.
Harnoto mengaku tidak mengetahui apakah uang itu bagian dari proses pelaksanaan tugas seperti penyelidikan, biaya penyidikan, atau lainnya.
“Mohon izin bu, terkait dengan 'rezeki dari mana', ya mohon izin saya tidak bisa menjawab,” kata Harnoto.
Harnoto mengatakan, saat itu dirinya tidak duduk di tingkat manajemen pelaksanaan.
Pada saat itu, yakni kurun tahun 1999 hingga 2002, polisi sering berangkat melaksanakan tugas.
Persoalan biaya operasional, menurutnya, menjadi urusan di belakang.
“Kita tugas dulu, pokoknya yang penting berangkat dulu,” ujarnya.
Kemudian, Sukma mengulik apakah ungkapan “rezeki entah dari mana” di lingkungan kepolisian itu merupakan uang yang bersumber dari anggaran atau tidak dianggarkan.
“Apakah kata-kata 'rizki dari mana' di kalangan kepolisian itu maknanya adalah uang yang berasal dari anggaran atau uang yang non-budgeter?” tanya Sukma.
Harnoto lantas menjelaskan mengenai “rezeki entah dari mana” dalam kurun waktu 2018. Ia pernah berangan-angan membangun tempat ibadah di tanah peninggalan orang tua.
Menurutnya, selama hampir 50 tahun tanah itu tidak dimanfaatkan meskipun lokasinya strategis.
Ketika menjabat Wakapolres Ponorogo, ia ingin membangun pondasi sebuah mushala di tanah tersebut. Tetapi, keinginan itu urung terwujud.
Saat dimutasi menjadi Wakapolres Pamekasan, keinginan itu masih terngiang di telinga Harnoto. Ia ingin membangun pondasi tapi tidak mampu.
Selang beberapa waktu kemudian, salah satu rekannya tiba-tiba memberikan uang untuk membangun pondasi.
“Sehingga, alhamdulilah walaupun tidak bagus tapi tidak pondasi saja dan itu sudah bisa dipakai untuk bersujud,” kata Hartono.
“Itu yang dimaksud dengan 'rezeki dari mana',” ujarnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Sukma mengulik pengalaman Hartono menolak pemberian berupa tanah. Sikap itu membuatnya dikucilkan dan dimutasi ke bagian lain yang dipandang kurang strategis.
“Bapak pernah menolak pemberian tanah. Kemudian, bapak malah dikucilkan oleh lingkungan dan dimutasi ke bagian istilahnya bagian kering, yaitu identifikasi sidik jari. Ini kapan terjadi peristiwa seperti ini?” tanya Sukma.
Menurut Hartono, peristiwa itu terjadi saat ia menjabat sebagai Kanit Tanah Bangunan di Polrestabes Surabaya.
Saat itu, dalam tubuh Polri belum terdapat kerangka struktur yang benar untuk menangani persoalan tanah.
Padahal, dalam kurun waktu tersebut terdapat banyak kasus yang berkaitan dengan pengembang.
Salah seorang pengembang yang terjerat kasus kemudian menjanjikan akan memberikan tanah.
“Saya melihat konstruksi hukum dan itu sudah bisa kami tolak dan alhamdulillah bisa terlaksana pelaksanaan penyidikannya,” ujar Hartono.
“Karena merasa berbuat benar tapi justru mendapat hukuman, bagaimana reaksi Bapak?” tanya Sukma kemudian.
“Itu biasa Bu, kami siap saja,” kata Hartono.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/22435471/ditanya-soal-rezeki-entah-dari-mana-calon-hakim-ad-hoc-ham-akbp-harnoto-saya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan