Salin Artikel

Pengacara Ferdy Sambo: Jaksa Hanya Dengar Keterangan Bahrada E karena Cocok dengan Halusinasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai, dalil-dalil jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya didasari keterangan Richard Eliezer atau Bharada E semata.

Menurut pengacara Sambo, dalam menyusun dakwaan, tuntutan, dan replik atau jawaban terhadap nota pembelaan (pleidoi) terdakwa, jaksa tidak menguji keterangan Richard dengan saksi atau bukti lainnya.

Ini disampaikan tim kuasa hukum Sambo saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

"Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata hanya karena cocok dengan halusinasi penuntut umum. Sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," kata pengacara Sambo.

Pihak Sambo menilai, tindakan jaksa yang hanya mendengar keterangan Richard Eliezer tersebut melanggar ketentuan Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sesuai dengan prinsip pembuktian hukum pidana yakni vrij bewijskracht, pembuktian tidak boleh terikat hanya pada satu alat bukti saja.

"Karena alat bukti dalam hukum pidana sifatnya tidak mengikat apabila alat bukti tersebut berdiri sendiri," ujar pengacara Sambo.

Padahal, menurut pengacara Sambo, keterangan Richard terkait perkara ini berubah-ubah. Perihal kejadian penembakan saja, Richard mengubah keterangannya sebanyak tujuh kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.

Kuasa hukum Sambo menilai, jaksa tak bisa membuktikan dalil mereka yang menyebut bahwa kliennya ikut menembak Yosua. Sebabnya, dalil tersebut hanya didasarkan pada pengakuan Richard semata.

Padahal, berdasar kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang saat itu juga berada di TKP penembakan, keduanya mengaku tak tahu Sambo ikut menembak Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang kini juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mengaku hanya melihat Richard yang melepaskan peluru.

Selain itu, kata pengacara Sambo, menurut keterangan ahli balistik Arif Sumirat yang disampaikan dalam persidangan 14 Desember 2022, peluru yang bersarang dalam tubuh Yosua berdasar hasil otopsi berasal dari senjata Glock 17 MPY 851 milik Richard.

Arif Sumirat juga menerangkan bahwa serpihan peluru yang ada dalam jaringan otak Yosua punya kemiripan atau kesamaan komposisi dengan serpihan yang berada di bagian tubuh lain yang asalnya dari pistol Glock 17.

Dengan demikian, pengacara Sambo berdalih, penembakan terhadap Yosua hanya dilakukan Richard dan tak melibatkan kliennya.

"Sampai dengan duplik ini dibacakan, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) melakukan penembakan kepada korban (Brigadir J)," kata pengacara Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J.

Jaksa menilai, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Sambo bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ kata jaksa dalam sidang, Selasa (17/1/2023).

Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengaku "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo dalam sidang, Selasa (24/1/2023).

Oleh karenanya, Sambo meminta dibebaskan dari perkara ini. Dia juga memohon kepada Majelis Hakim agar memulihkan nama baiknya.

Masih dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/16400781/pengacara-ferdy-sambo-jaksa-hanya-dengar-keterangan-bahrada-e-karena-cocok

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke