Salin Artikel

Dalam Tuntutan, Jaksa Sebut Irfan Kurnia Terbukti Korupsi Bersama-sama Anggota dan Purnawirawan TNI AU

Sebagaimana diketahui, Irfan Kurnia merupakan terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2015-2017.

Irfan menjadi satu-satunya orang sipil yang diseret KPK dalam perkara ini. Sementara kasus sejumlah tersangka lain yang berlatar belakang prajurit TNI AU dihentikan oleh Polisi Militer (Pom) TNI.

“Kami berpendapat unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan analisa yuridis tuntutan terhadap Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Diketahui, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebut, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Dalam tuntutan, Irfan disebut bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani.

Kemudian, mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2015-2017.

Selain itu, Arief menyebut perbuatan korupsi Irfan juga dilakukan bersama Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji. Lalu, Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen periode tahun 2015 sampai 20 Juni 2016.

Selanjutnya, Wisnu Wicaksono yang menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017.

Benny diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 20 Juni 2016 hingga 2 Februari 2017.

Menurut Arif, mereka telah menunjukkan kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik.

“Oleh karena itu, perbuatan terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan perbuatan,” ujar Arif.

Jaksa kemudian menepis pendapat dari seorang ahli a de charge yang dihadirkan Irfan, Mudzakkir. Ia menyebut dalam kasus koneksitas, jika pelaku kawan peserta di penyidikan POM TNI dihentikan maka perkara Irfan juga harus disetop.

Sebab, kata Arif, pihaknya mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang KPK. Pasal ini membuat KPK tidak terikat pada keputusan POM TNI menghentikan penyidikan para prajuritnya.

“Ketentuan Pasal 42 tersebut memberikan wewenang kepada KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas tindak pidana korupsi,” ujar Arif.

Selain itu, Arif juga menyebut bahwa investigasi yang dilakukan internal POM TNI dalam pengadaan AW-101 hanya klarifikasi formal tanpa memeriksa substansi korupsi pembelian pesawat itu.

Hal ini terbukti dengan tidak adanya fakta pengaturan lelang pengadaan helikopter AW-101 dan tidak adanya alokasi dana komando yang diambil dari termin pertama sebesar Rp 17.733.600.000.

“Padahal permasalahan tersebut adalah substansi yang penting dalam melakukan investigasi akan tetapi tidak pernah dilakukan oleh tim investigasi internal TNI AU,” ujar Arif.

Sebelumnya, Irfan didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; Eks KSAU Agus Supriatna Rp 17.733.600.000, korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Jaksa itu KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan.

Pengacara Agus juga menyebut bahwa kliennya bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/05110091/dalam-tuntutan-jaksa-sebut-irfan-kurnia-terbukti-korupsi-bersama-sama

Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke