Salin Artikel

Usul Mendagri Supaya Kepala Daerah Tak Diselidiki Dinilai Tak Sesuai UU

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta supaya aparat penegak hukum tidak memeriksa atau menyelidiki kepala daerah dengan alasan menjaga pembangunan bertentangan dengan sejumlah aturan dalam undang-undang.

"Ada sejumlah regulasi yang juga harus dibaca secara utuh oleh saudara Tito berkaitan dengan pernyataannya agar tidak terulang pada masa mendatang," kata Kurnia melalui pernyataannya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Kurnia mengatakan, dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa seluruh rakyat sama kedudukannya di hadapan hukum.

"Ini menandakan, apapun jabatannya, baik kepala daerah atau Presiden sekalipun, tidak diperkenankan mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum," ujar Kurnia.

Lantas yang kedua, Kurnia menyampaikan soal konsiderans huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan korupsi mengakibatkan terhambatnya pembangunan nasional.

"Dari sana, logika yang benar, jika ingin pembangunan berlangsung baik, maka pemberantasan korupsi harus ditingkatkan, baik pencegahan maupun penindakan, bukan malah mengarahkan pada pendampingan," ucap Kurnia.

Ketiga, lanjut Kurnia, batasan tindakan yang diperbolehkan dilakukan oleh kepala daerah sudah tertuang jelas di dalam peraturan perundang-undangan.

Misal, ketika kepala daerah ingin melakukan diskresi, poin-poin penjabarannya sudah ada di dalam Pasal 22 sampai Pasal 32 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keempat, lanjut Kurnia, dalam Pasal 224 KUHP mewajibkan setiap orang untuk memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum, bahkan turut disertai dengan ancaman pidana bagi pihak yang melanggar.

"Di luar itu, apa yang diutarakan oleh Tito bukan hal mengejutkan lagi, sebab, selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo, aspek penegakan hukum terlihat memang ingin ditundukkan dengan alasan menghambat pembangunan," ucap Kurnia.

"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," ujar Tito dalam sambutannya di rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Tito menjelaskan, apabila kepala daerah diselidiki, maka mereka jadi tidak berani dalam mengeksekusi suatu program.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kerap mengusut kasus-kasus korupsi yang bermula dari proyek yang biasanya melibatkan kepala daerah.

Menurut Tito, jika kepala daerah jadi tidak berani mengeksekusi program karena takut ditangkap, maka yang menjadi korban adalah rakyat.

"Kalau program tidak tereksekusi, maka anggaran APBD akan mandat, pembangunan tidak jalan, rakyat yang menjadi korban," tuturnya.

"Kalau seandainya program-program tidak jalan, jalan-jalan rusak, saluran air tidak beres, irigasi tidak ada, karena takut dieksekusi," sambung Tito.

Maka dari itu, Tito memohon kepada Kapolri hingga Jaksa Agung untuk cukup memberi pendampingan saja kepada kepala daerah.

Tito menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana penegakan hukum adalah upaya terakhir.

"Mohon betul agar kepala-kepala daerah, para pimpinan daerah ini mereka diberikan pendampingan. Ini arahan Bapak Presiden, mengedepankan pendampingan, penegakan hukum sebagai upaya terakhir," imbuh Tito.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/20253591/usul-mendagri-supaya-kepala-daerah-tak-diselidiki-dinilai-tak-sesuai-uu

Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke