Salin Artikel

Menpan-RB Pangkas 3.114 Jabatan Lama ASN Jadi 3 Kelompok

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya menjadi tiga kelompok.

Hal itu diungkapkan Menpan-RB Abdullah Azwar Annas saat sosialisasi kepada para ASN terkait Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

"Kami pangkas sekarang, bahkan dari 3.114 jabatan lama, kami kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan saja sehingga ini lebih lincah, lebih cepat," ujar Annas kepada awak media.

Annas mengatakan, Kemenpan-RB terus menyosialisasikan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 agar para ASN beradaptasi.

"Sosialisasi ini yang penting. Oleh karena itu, ribuan ASN mengikuti dan kami sudah buka kanal-kanal setiap hari untuk menjelaskan terkait Permen PAN Nomor 1 Tahun 2023," kata Annas.

Annas menyebutkan, tiga jabatan baru ASN yang dikelompokkan itu yakni bidang keahlian, keterampilan, dan teknisi.

Penyederhanaan ini, lanjut Annas, merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo agar birokrasi lincah.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya mendukung penyederhanaan jabatan fungsional ASN.

"Kami supporting Permenpan RB 1 Tahun 2023 ini karena kami yang mengawal penyelenggaraan pemerintahan di seluruh Indonesia, sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik," kata John Wempi.

"Jadi, kami pada prinsipnya melaksanakan arahan bapak Presiden dari lima poin penting, yaitu peningkatan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/12004331/menpan-rb-pangkas-3114-jabatan-lama-asn-jadi-3-kelompok

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke