Salin Artikel

Jokowi Diminta Benahi Pemerintahan Desa Ketimbang Ladeni Wacana Kades 9 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M Nur Ramadhan menyarankan supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fokus pada upaya menutup peluang korupsi pada pemerintahan desa, ketimbang meladeni wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

"Presiden dan DPR untuk fokus dalam melakukan penataan terhadap pemerintahan desa, sehingga menghilangkan peluang korupsi dan memperbaiki kehidupan demokrasi di tingkat desa," kata Nur dalam dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Nur juga menyarankan supaya semua pihak, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), untuk menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dan fokus meningkatkan kehidupan berdemokrasi di tingkat desa.

Nur menilai tuntutan revisi masa jabatan kades yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tidak mempunyai dasar alasan yang kuat.

Menurut dia, dalih meredam eskalasi pemilihan kepala desa (pilkades) menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai alasan wacana perpanjangan masa jabatan tidak tidak mendasar, sangat dipaksakan, bahkan cenderung transaksional.

Nur menilai, jika memang terjadi dinamika dalam pilkades tetap saja sulit menemukan hubungannya dengan rentang masa jabatan selama 6 tahun seperti yang diatur dalam undang-undang saat ini.

"Padahal jadwal politik elektoral sebetulnya adalah agenda rutin, sehingga menjadikannya sebagai alasan merupakan suatu hal yang mengada-ada serta meremehkan kemampuan masyarakat mengelola konflik," ucap Nur.

Nur mengatakan, jika tuntutan perpanjangan masa jabatan itu dikabulkan maka kemungkinan seorang kades bisa menjabat hingga 27 tahun.

"Karena dalam UU 6/2014, seorang kades dapat menjabat sebanyak 3 periode. Hal ini bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia," ujar Nur.

Nur mengingatkan masa jabatan yang panjang juga akan membuka peluang korupsi kepala desa lebih besar.

Selain itu, kata Nur, masa jabatan yang terlampau panjang juga melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu.

"Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol," ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Perpanjangan masa jabatan yang dimaksud yakni dari satu periode selama 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat.

Gus Halim mengungkapkan, semula kementeriannya berinisiatif untuk meninjau kembali Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tujuannya untuk persiapan revisi UU tersebut. Sebab menurutnya aturan yang sudah berusia sembilan tahun itu butuh perbaikan.

"Dari sekian item diskusi di dalamnya ada soal pembangunan, soal perangkat desa, aset desa, batas desa pun juga. Kayak gitu-gitu dibahas semua. Salah satunya kan masa jabatan kades juga dibahas," lanjut Gus Halim.

Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kades menjadi yang paling seksi dari sekian poin pembahasan. Sehingga isu tersebut kemudian mengemuka ke publik.

"Jadi ya biasalah yang paling seksi masa jabatan, sehingga akhirnya yang masuk ke publik ya masa jabatan ini," tutur kakak Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar ini.

Dalam penjelasannya, Gus Halim juga menegaskan, usulan yang berkembang soal perpanjangan masa jabatan kades bukan selama sembilan tahun untuk tiga periode.

Melainkan, usulan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Kemudian dari perpanjangan itu, para kades hanya boleh maju kembali untuk satu periode berikutnya.

Sehingga dalam usulan masa jabatan kades selama dua periode adalah 18 tahun.

"Perlu masyarakat tahu bahwa usulan yang berkembang bukan sembilan kali tiga (periode). Tapi sembilan kali dua (periode)," kata Gus Halim.

"Mereka yang mewacanakan sembilan kali tiga itu sengaja agar untuk membenturkan masyarakat dan kades. Kita tidak ingin hal itu terjadi," tegasnya.

Dia melanjutkan, saat ini Kemendes PDTT masih menyusun hasil tinjauan untuk revisi UU Desa.

Tinjauan yang dimaksud mencakup semua pasal dalam UU Desa.

"Iya seluruhnya semua pasal, perlu disesuaikan," kata Gus Halim.

Dia pun menegaskan hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan DPR, kementerian terkait maupun pihak istana soal revisi UU ini.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/17522311/jokowi-diminta-benahi-pemerintahan-desa-ketimbang-ladeni-wacana-kades-9

Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke