Salin Artikel

Tuding Putri Candrawathi Dalang Pembunuhan, Ibu Brigadir J Harap Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menilai, Putri Candrawathi merupakan dalang kasus kematian putranya.

Sebab, berangkat dari cerita Putri soal pelecehan di Magelang yang belum diketahui kebenarannya, Yosua akhirnya jadi korban pembunuhan.

"Dia adalah dalang dari semua perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan biadab ini," kata Rosti dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Menurut Rosti, tindakan Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, begitu keji. Keduanya tidak hanya menghilangkan nyawa Yosua, tetapi juga melayangkan fitnah soal tudingan pelecehan.

Rosti menilai, selama proses persidangan bahkan hingga pembacaan pleidoi, Putri tetap bertahan pada kebohongannya.

Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua, padahal tak punya bukti apa pun. Klaim pelecehan tersebut hanya bersumber dari keterangan Putri semata.

Padahal, sebagai seorang dokter sekaligus istri perwira tinggi Polri yang berpendidikan, kata Rosti, Putri seharusnya tahu bahwa tudingan pelecehan, apalagi perkosaan, harus dibuktikan dengan visum.

"Bukan dengan mulutnya yang licik dan munafik itu, yang harus dia dalilkan memfitnah anak saya yang sudah meninggal yang tidak bisa kembali," ucapnya.

Rosti pun menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) "hanya" menuntut Putri dengan hukuman pidana penjara 8 tahun. Sebagai seorang dalang pembunuhan berencana, menurut dia, istri Ferdy Sambo itu seharusnya dituntut hukuman maksimal.

Harapan Rosti dan keluarga, Majelis Hakim bakal menjatuhkan hukuman setimpal dan seadil-adilnya terhadap Putri dalam kasus ini.

"Kami berkeyakinan kepada Pak Hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan di muka bumi ini yang dapat memutuskan, menggali apa yang terjadi dalam pembunuhan yang sadis dan biadab ini," kata Rosti.

"Semoga mereka (Putri) diberikan atau diputuskan hukuman yang semaksimalnya," tuturnya.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/14350041/tuding-putri-candrawathi-dalang-pembunuhan-ibu-brigadir-j-harap-hakim

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke