Salin Artikel

Fungsi Badan Intelijen Negara

Pembentukan BIN merupakan amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Lalu, apa fungsi Badan Intelijen Negara atau BIN?

Fungsi BIN

Kedudukan BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dalam sejarahnya, lembaga ini sudah beberapa kali berganti nama, mulai dari Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani), Badan Koordinasi Intelijen (BKI), Badan Pusat Intelijen (BPI), Komando Intelijen Negara (KIN), Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin), hingga BIN.

Secara umum, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri.

Perihal BIN diatur secara khusus di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2020.

Mengacu pada Perpres ini, BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara.

Tugas BIN

Adapun tugas Badan Intelijen Negara menurut Perpres Nomor 90 Tahun 2012 adalah:

  • Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
  • Menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
  • Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen;
  • Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
  • Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan intelijen negara;
  • Memadukan produk intelijen;
  • Melaporkan penyelenggaraan koordinasi intelijen negara kepada presiden;
  • Mengatur dan mengoordinasikan intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya, BIN dipimpin oleh seorang Kepala BIN.

Referensi:

  • Triwulan, Titik dan Ismu Gunadi Widodo. 2011. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2020

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/02150091/fungsi-badan-intelijen-negara

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke