Hal itu diungkapkan Koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," ujar Arman dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Arman Hanis juga meminta majelis hakim menyatakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan kami meyakini terdakwa Putri Candrawathi tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan penuntut umum dan tidak bersalah," kata Arman Hanis.
"Oleh karena itu, kami yakin dan percaya bahwa Yang Mulia majelis hakim akan menjatuhkanputusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya," ujarnya lagi.
Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Cabang Salemba.
Kubu Putri Chandrawathi juga berharap majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mencabut garis polisi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Di akhir nota pembelaannya, tim penasihat hukum juga mengutip pepatah bijak "lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah".
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
Dalam tuntutan disebutkan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
(Penulis Irfan Kamil | Editor Novianti Setuningsih)
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/20073801/berita-foto-penasehat-hukum-harap-putri-candrawathi-dibebaskan-dari-dakwaan