Salin Artikel

Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi Mimika Memerlukan Perlindungan LPSK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyatakan bahwa keluarga korban mutilasi di Mimika, Papua memerlukan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Perlindungan tersebut, khususnya diperlukan selama persidangan kasus mutilasi di Mimika berlangsung.

"Keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).

Keluarga korban juga disebut mengeluhkan proses peradilan yang mengabaikan aksesibilitas mereka untuk mengikuti tahapan persidangan.

"Terpisahnya proses peradilan sangat tidak efisien secara waktu dan biaya khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi," tutur Atnike.

Selain itu, para keluarga korban juga mengeluhkan dakwaan yang dilayangkan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Hermanto Fransiskus Daki.

Dakwaan Oditurat dinilai berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku dan memungkinkan peristiwa mutilasi kembali terulang.

"Keluarga korban dan pengacara korban (juga) menilai proses persidangan terdakwa Helmanto Fransiskus Daki terkesan dilakukan maraton, padahal proses tahapan persindangan harus memberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta dapat diuji dengan detil," ucap Atnike.

Adapun sidang peradilan militer untuk empat terdakwa anggota TNI telah digelar secara terpisah dalam tiga persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Sidang nomor perkara 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 menghadirkan empat terdakwa, yaitu Pratu Rahmat Aamin, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw.

Sidang kedua dengan nomor perkara 395/K/PM.III-19/AD/XI/2022 dengan terdakwa Pratu Rahmat Amin Sese terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Ketiga adalah sidang perkara nomor 37-K/PMT.III/AD/XIII/2022 dengan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki.

Untuk diketahui, pada 22 Agustus 2022 terjadi kasus pembunuhan dengan mutiliasi yang dilakukan oleh empat orang sipil dan enam anggota TN.

Empat korban tersebut dibunuh pada malam hari di lahan kosong tempat sepi dan tanpa penerangan di Distrik Mimika Baru, Papua.

Keempat korban dibunuh menggunakan tembakan peluru dan ditikam senjata tajam kemudian dilakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak.

Jasad para korban yang sudah dimasukan ke dalam karung kemudian dibawa ke sebuah jembatan di Kampung Pigapu Distrik Iwaka untuk kemudian dibuang ke sungai.

Temuan Komnas HAM dalam peristiwa itu juga menyebut diduga kuat motif pembunuhan adalah terkait bisnis solar yang dijalankan oleh para pelaku.

"Jadi kita temukan memang ada rekanan bisnis terkait solar. Itu tidak hanya drum-drum (yang ditemukan) di tempat lokas mereka rapat dan sebagainya, tapi juga grup WhatsApp yang dalam grup itu juga membicarakan bisnis solar ini," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, 20 September 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/21/18280661/komnas-ham-keluarga-korban-mutilasi-mimika-memerlukan-perlindungan-lpsk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke