Salin Artikel

Gelombang Kekecewaan atas Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sudah mengajukan tuntutan kepada 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan ini.

Kelima terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf.

Selain kasus pembunuhan, tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Sambo terkait dengan dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice), yaitu merusak bukti elektronik berupa rekaman kamera CCTV.

Sedangkan persidangan sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan saat ini masih berjalan dan belum sampai kepada pembacaan tuntutan.

Pada Senin (16/1/2023), jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Mereka dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023), jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut supaya Putri dan Richard masing-masing divonis 8 tahun dan 12 tahun penjara dalam kasus itu. Keduanya dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, Richard adalah satu-satunya terdakwa yang menjadi saksi pelaku atau (justice collaborator/ JC), karena berkat pengakuannya skenario buat menutupi pembunuhan Yosua bisa terungkap.

Karena status itu, JC saat ini Richard dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait dengan tuntutan itu, sejumlah pihak menyampaikan kekecewaan mereka. Mereka menilai tuntutan yang diberikan jaksa kepada para terdakwa belum memenuhi rasa keadilan.

Berikut ini rangkuman pernyataan dari tim kuasa hukum keluarga mendiang Yosua hingga LPSK terkait tuntutan jaksa kepada para terdakwa kasus itu.

Pihak keluarga Yosua menyayangkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Adapun Ricky dan Kuat merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya dituntut 8 tahun penjara.

“Untuk tuntutan 8 tahun ini menurut saya, jaksa kurang serius,” ujar salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Yonathan mengakui memang tidak ada hukuman yang seharga nyawa seseorang, namun menurutnya, tuntutan terhadap Ricky dan Kuat terlalu ringan.

Menurutnya, dasar yang meringankan tuntutan kedua terdakwa tidak tidak seimbang dengan dasar yang memberatkan para terdakwa.

Apalagi, dalam tuntutannya JPU meyakini bahwa keterlibatan Kuat dan Ricky dalam pembunuhan berencana itu sudah terbukti secara sah.

“Saya harus garisbawahi di sini bahwasanya jaksa meyakini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan dari semua kronologis dan kesimpulan yang disampaikan,” tuturnya.

2. Keluarga Yosua tak puas Sambo dituntut penjara seumur hidup

Keluarga mendiang Yosua menyatakan tidak puas atas tuntutan jaksa yang "hanya" menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Samuel Hutabarat mengatakan, sejak awal pihak keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.

"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebab menurut dia perbuatan Sambo terhadap mendiang anaknya sangat keji.

Sebagai seorang Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya.

"Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati," ujarnya.

Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya.

Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri. Samuel meyakini, kedua tudingan tersebut tidak benar. Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah.

"Waktu mengikuti persidangan ini saya lihat itu yang lebih banyak hanya fitnah demi fitnah untuk almarhum anak saya, Yosua," ucap Samuel.

Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.

"Kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan vonis hukuman mati," tuturnya.

3. Kecewa karena Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Kuasa hukum keluarga mendiang Yosua, Martin Simanjuntak, menyatakan kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Menurut dia tuntutan kepada Putri tidak adil padahal jaksa menyatakan istri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.

“Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa, apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban,” ujar Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi delapan tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” katanya.

Martin berpandangan, perbuatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua tidaklah pasif.

Namun, tindakan yang dilakukan istri Ferdy Sambo itu dalam memuluskan rencana pembunuhan kliennya bermuatan tindakan aktif.

Ia lantas menyinggung fakta persidangan yang menjelaskan peran Putri Candrawathi, seperti memanggil asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan.

Selain itu, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu juga yang diduga sengaja menggiring Brigadir J untuk ikut isolasi mandiri (isoman) ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat akhirnya dieksekusi.

“Padahal, katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng,” ujar Martin.

“Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi, kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong,” katanya lagi.

Martin kemudian mengatakan bahwa konteks yuridis Pasal 340 hukumannya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, kata Martin, jaksa dalam tuntutannya hanya meminta Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara.

“Ini boro-boro delapan tahun. Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya, bebaskan sajalah!” ujar Martin dengan penuh nada kekecewaan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan, LPSK sangat menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer atau Barada E dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Susilaningtyas saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

LPSK menyesalkan tuntutan tersebut karena Richard Eliezer adalah seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya, jika Richard Eliezer tak membuka diri sebagai justice collaborator, kasus tersebut mungkin tak terungkap hingga saat ini.

"Dia sudahan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan, kalau tidak ada keterangan dari Richard, pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya," ujar Susi.

Di sisi lain, LPSK tetap menghormati kerja dari JPU karena selama ini sudah bekerja sama dengan LPSK dalam pengungkapan kasus-kasus lainnya.

Susi juga mengatakan, dalam sidang JPU telah mengungkap perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan baik.

"Karena selama ini JPU juga kerjasama dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, proses pengungkapan perkara juga sangat baik," katanya.

(Penulis : Irfan Kamil, Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor : Novianti Setuningsih, Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/06394231/gelombang-kekecewaan-atas-tuntutan-ferdy-sambo-hingga-richard-eliezer

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke