Richard Eliezer dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama yang membuat Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Salah satu yang jadi pertimbangan jaksa adalah status justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum.
Diketahui, status JC Bharada E diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, Jaksa mengatakan, yang menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan tersebut adalah Richard Eliezer belum pernah dihukum.
Eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu juga dinilai Jaksa telah berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata Jaksa.
Dalam perkara ini, Bhadada E dinilai Jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dalam surat tuntutan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/16183541/hal-yang-ringankan-tuntutan-bharada-e-salah-satunya-jadi-justice
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.