Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Namun, sebelum dibacakan besaran tuntutan, jaksa membacakan hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan untuk Putri Candrawathi.
Hal yang meringankan, Putri Candrawathi disebut belum pernah dihukum.
"(Kemudian) terdakwa sopan di persidangan," kata jaksa lagi soal hal yang meringankan tututan Putri.
Kemudian, untuk hal yang memberatkan, Putri Candrawathi disebut menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebabkan kesedihan untuk keluarga korban.
"(Kedua), terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa.
Hal ketiga yang memberatkan, terdakwa Putri Candrawathi disebut tidak menyesali perbuatannya.
"(Terakhir) akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata jaksa.
Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan 8 tahun penjara tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan terjadi lantaran adanya cerita sepihak Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hingga akhirnya Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/13172581/hal-yang-ringankan-tuntutan-putri-candrawathi-belum-pernah-dihukum