Salin Artikel

Kubu Ferdy Sambo Nilai Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diurai dalam Tuntutan Jaksa

Menurut Rasamala, surat tuntutan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tidak mempertimbangkan fakta dan keterangan dalam persidangan.

Misalnya, ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 7 Juli di Magelang, layak untuk dipercaya.

"Hasil laporan dan juga keterangan ahli menyampaikan kredibilitas soal keterangan (Putri Candrawathi) di tanggal 7 yang berkaitan dengan kekerasan seksual itu. Tetapi tiba-tiba itu dikesampingkan oleh JPU. Padahal itu disajikan oleh JPU sendiri," ujar Rasamala saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Rasamala mengatakan, pihaknya bakal menguraikan lebih detail perihal motif dan fakta yang telah tertuang di persidangan yang tidak disampaikan Jaksa pada pleidoi atau nota pembelaan yang bakal dibacakan dalam sidang pekan depan.

Eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap majelis hakim bakal mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan pihaknya untuk dapat mengambil keputusan yang adil.

"Kami berharap nanti majelis juga bisa mempertimbangkan dari kedua sisi dan tentu bisa memberikan penilaian secara faktual sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan dan terbuka pada semua fakta, bukan hanya pada satu keterangan saksi saja," kata Rasamala.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Menurut Jaksa, tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan empat orang lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; serta asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Kemudian, terungkap bahwa awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal menembak Berigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak sehingga Ferdy Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Ferdy  Sambo menembak kepala belakang Brigadir J hingga tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/19415601/kubu-ferdy-sambo-nilai-motif-pembunuhan-brigadir-j-tak-diurai-dalam-tuntutan

Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke