Salin Artikel

Anggota DPR Buka Kemungkinan Revisi UU Desa, Tinggal Tunggu Pemerintah

Hal itu disampaikan Toha di sela-sela aksi demonstrasi oleh ribuan kepala desa (kades) di depan Gedung DPR RI, yang mendorong revisi UU tersebut.

Diketahui, salah satu poin tuntutan ribuan kades tersebut adalah perihal masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Nah kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua-duanya kan, DPR sama pemerintah. Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," kata Toha ditemui di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Secara pribadi, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku mendukung permintaan para kades agar UU Desa direvisi.

Bukan tanpa alasan, menurutnya, tuntutan revisi itu sudah didengarnya ketika turun ke daerah pemilihan (dapil).

"Mereka kan menyuarakan itu sejak saya di dapil ya. Kemudian, saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II," ujarnya.

Bahkan, Toha mengatakan, desakan revisi UU Desa sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Ia kemudian mengklaim, Tito Karnavian sudah menyetujui agar UU Desa segera direvisi di DPR.

"Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kita terima dan kita kan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya," kata Toha.

Toha mengungkapkan beberapa poin tuntutan kades berkaitan dengan kedaulatan desa.

Ia lantas mengaku juga sudah komunikasi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait revisi UU Desa.

"Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM begitu ya. Semacam DIM atau gagasan atau landasan begitu lah," ujar Toha.

Diberitakan sebelumnya, ribuan Kades se-Indonesia melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi di depan Gedung DPR RI, Senin.

Kades Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis, mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Robi saat ditemui di depan Gedung DPR, Selasa.

Robi berharap, dengan masa jabatan sebagai kades diperpanjang jadi 9 tahun, maka persaingan politik akan berkurang.

Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati pergantian kepala desa.

"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/15454981/anggota-dpr-buka-kemungkinan-revisi-uu-desa-tinggal-tunggu-pemerintah

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke