Ia mengatakan, Jokowi harus bisa menunjukan komitmennya menuntaskan persoalan tersebut sebelum masa jabatannya habis pada Oktober 2024.
“Kita perlu menagih langkah-langkah lanjutan tersebut, yang sebisa mungkin dapat dilakukan segera dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi hingga berakhir 2024,” ujar Taufik pada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
“Karena penuntasan pelanggaran HAM masa lalu telah menjadi janji politik Presiden Jokowi sejak tahun 2014,” tambah Politikus Partai Nasdem itu.
Ia mendorong pemerintah melakukan langkah nyata usai pengakuan tersebut, termasuk memasukkan upaya pengungkapan pelanggaran HAM berat masa lalu dalam APBN.
Selain memulihkan hak-hak korban, lanjut dia, pemerintah juga punya tanggung jawab untuk menjelaskan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.
“Korban dan publik juga memiliki hak untuk tahu akan kebenaran, karena itu dengan pengakuan ini pemerintah harus memastikan pengungkapan fakta atas peristiwa yang terjadi dan menjadikan sejarah resmi yang diakui oleh negara,” tuturnya.
Taufik menambahkan, proses penegakan hukum, dan pengungkapan kebenaran harus sama-sama berjalan, tidak saling bergantung.
“Karena itu, langkah segera sudah bisa dilakukan, utamanya untuk mengungkapkan kebenaran, menelusuri fakta-fakta, mengidentifikasi korban, dan memenuhi haknya,” imbuh dia.
Diketahui Jokowi telah meminta maaf dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM masa lalu. Adapun peristiwa tersebut adalah:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/19253301/anggota-dpr-sebut-jokowi-harus-tuntaskan-persoalan-ham-berat-sebelum-masa