JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun uji materi itu mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini berlaku.
“Kita berharap majelis akan menetapkan kami sebagai pihak terkait, dan tentu status kami sama dengan pemohon, juga menghadirkan ahli, menyampaikan keterangan dan sebagainya,” tutur Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Ia mengaku mendukung 6 pemohon yang mengajukan uji materi, dan ingin mengembalikan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Dalam pandangannya, sistem proporsional terbuka yang menampilkan logo partai politik (parpol), dan calon legislatif (caleg) kerap membingungkan masyarakat.
“Di lapisan paling bawah ya, banyak sekali kesalahan-kesalahan dalam melakukan pencoblosan, tapi di samping itu juga adalah (masalah) proses rekrutmen caleg-caleg itu sendiri,” ungkapnya.
Ia mengatakan sistem proporsional terbuka menyebabkan parpol cenderung merekrut kader yang memiliki logistik dan popularitas.
“(Sehingga) demokrasi rakyat berubah jadi demokrasi uang. Tentu kita tidak ingin hal itu terjadi,” imbuhnya.
Diketahui saat ini hanya PDI-P dan PBB yang mendukung sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Sementara itu 8 parpol yang menduduki Parlemen yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, Demokrat, dan PKS.
Adapun gugatan uji materi diajukan oleh 6 orang, salah satunya adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI-P.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/15261891/dukung-proporsional-tertutup-pbb-ajukan-jadi-pihak-terkait-ke-mk