Salin Artikel

Marah Kabareskrim Mendadak Olah TKP di Rumahnya, Sambo: Apa Mereka Tak Punya Tata Krama Izin ke Saya?

Rumah dinas Sambo merupakan lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut Arif sampaikan saat menjadi terdakwa dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).

Arif mengatakan, pada 12 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus).

Pada pukul 20.00 WIB, Arif yang berada di rumah dinas Sambo melihat rumah tersebut dalam kondisi ramai karena sedang dilakukan olah TKP.

Ternyata, ada Kabareskrim yang ikut turun langsung melakukan olah TKP.

"Jam 20.00 WIB itu sudah ramai, termasuk Pak Kabareskrim dan Dirtipidum, dan pejabat lainnya," ujar Arif.

Arif menggambarkan keramaian di dalam rumah dinas Sambo. Di dalam, ada tim dari Puslabfor hingga Inafis Mabes Polri.

Dia mengaku melihat tim Puslabfor sedang memasang benang di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

Setelah itu, Kabareskrim beserta rombongan keluar dari rumah dinas Sambo.

Sambo pun menelepon Arif. Sambo marah lantaran timsus melakukan olah TKP di rumahnya tanpa izin.

"Sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka tidak punya tata krama, izin ke saya?'. Ya, saya siap-siap saja," kata dia.

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/12275071/marah-kabareskrim-mendadak-olah-tkp-di-rumahnya-sambo-apa-mereka-tak-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke