Eddy meyakini, sistem proporsional terbuka adalah langkah maju dalam meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
"Sistem proporsional terbuka memastikan masyarakat terlibat langsung secara dekat dengan calegnya," kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
"Hubungannya menjadi lebih personal dan tidak dibatasi oleh struktur dan kelembagaan partai. Tidak ada ruang gelap antara caleg dan pemilih," ujarnya lagi.
Sementara itu, sistem proporsional tertutup justru dinilai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi pasca reformasi.
Sebab, menurut Eddy, masyarakat tidak mengenali siapa yang mereka pilih dan caleg merasa tidak punya pertanggungjawaban kepada pemilih.
"Ruang terang dan keterbukaan dalam demokrasi justru kembali gelap dengan sistem proporsional tertutup," kata Eddy.
Jika menggunakan sistem proporsional tertutup, Eddy mengatakan, anggota legislatif terpilih tidak memiliki kedekatan personal dengan masyarakat.
Sebaliknya, lanjut Eddy, yang akan terjadi justru anggota legislatif bekerja hanya untuk partai dalam kerja jangka pendek dan tidak memikirkan konstituen.
"Sistem proporsional tertutup justru akan menghambat upaya menambah keterwakilan perempuan 30 persen di legislatif. Upaya affirmative action jadi sia-sia dan demokrasi hanya dimaknai prosedural tapi kehilangan substansinya," ujar Eddy.
Wakil Ketua Komisi VII DPR ini mendukung penuh upaya perbaikan dan sistem manajemen Pemilu sebagai upaya memperbaiki demokrasi dengan cara yang terukur dan terarah.
"PAN tentu berkomitmen untuk menghapus money politics dan politik transaksional," katanya.
"Sistem proporsional terbuka atau tertutup keduanya memiliki celah politik uang. Karena itu, kuncinya adalah penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dan bukan mengubah sistem pemilu," ujar Eddy lagi.
Sebelumnya diberitakan, KPU menyetujui kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023), yang pada intinya meminta lembaga penyelenggara pemilu itu berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi poin 4 kesimpulan rapat tersebut.
"Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu," kata Hasyim dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu.
Diketahui, Hasyim melontarkan soal sistem proporsional tertutup dalam forum Catatan Akhir Tahun 2022 pada Desember tahun lalu.
Hasyim saat itu mengomentari adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.
Ia bahkan mengimbau warga yang ingin maju sebagai caleg untuk menunda sosialisasi dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya karena ada kemungkinan MK memutus tak lagi memakai sistem proporsional terbuka.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/11222091/pemilu-pakai-sistem-proporsional-terbuka-pan-demokrasi-kembali-gelap-lewat