Pantauan Kompas.com, masa demonstran yang berjumlah puluhan orang itu memadati jalan di depan PN Jakarta Selatan pukul 13.04 WIB, Kamis (12/1/2023).
Koordinator Aksi Novrizal Taupan Nur mengatakan ada tiga tuntutan yang hendak disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut yang berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pertama, meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo CS seperti drama Korea yang penuh drama dan kebohongan," ujar Novrizal.
Tuntutan kedua ditunjukkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut dengan tuntutan yang berat kepada para terdakwa.
Terakhir mengimbau kepada masyarakat untuk mengawal dan mengawasi persidangan kasus pembunuhan Yosua bisa berjalan dengan adil.
Aksi demonstrasi tersebut sempat membuat jalanan di depan PN Jakarta Selatan macet.
Setelah menyampaikan tuntutannya, masa aksi membubarkan diri.
Diketahui, kasus pembunuhan berencana Yosua dilakukan oleh lima orang terdakwa yaitu Putri Candrawathi Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/15073971/pendemo-datangi-pn-jaksel-minta-ferdy-sambo-dihukum-berat