Salin Artikel

Hakim Singgung Karier Sambo Tamat akibat Kasus Brigadir J: Enggak Habis Pikir Itu Lho

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan bingung dengan sikap Ferdy Sambo yang membiarkan kariernya sebagai perwira tinggi Polri tamat akibat terlibat perkara itu.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) kemarin.

Mulanya Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak bertanya apakah Ferdy Sambo tidak berpikir panjang ketika menghabisi Yosua yang merupakan ajudannya.

Selain itu, kata Hakim Morgan, Sambo adalah perwira reserse kriminal (Reskrim) yang berpengalaman selama bertahun-tahun menangani tindak kejahatan.

"Pertanyaan saya, kamu kan perwira. Perwira yang luar biasa lagi. Bintang 2. Apa enggak kamu pikirkan kariermu yang moncer itu? Coba kok apa sekali tindakanmu ini?" kata Hakim Morgan seperti dikutip dari rekaman sidang melalui kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

"Enggak habis pikir itu lho pak hakim itu. Usia muda. Perasaanmu gimana ini? Kamu pikirkan enggak?" lanjut Hakim Morgan.

Sambo lantas mengakui berbuat kesalahan terkait kasus itu sehingga kariernya di Polri hancur.

"Saya sampaikan bahwa saya salah karena emosi saya kemudian mengalahkan logika saya Yang Mulia. Merasa salah dan penyesalan, saya harus sampaikan kepada beberapa pihak," kata Sambo.

Lantas Hakim Morgan bertanya apakah Sambo sudah menjalani sidang kode etik.

"Saya sudah PTDH Yang Mulia," kata Sambo.

"Apa itu PTDH? Pemberhentian dengan tidak hormat," tanya Hakim Morgan.

"Iya Yang Mulia," ujar Sambo.

Hal itu disampaikan Sambo menjawab pertanyaan dari kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang.

"Selama berkarir di kepolisian berapa lama saudara berkarir di kepolisian?" tanya kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam persidangan.

"28 tahun," jawab Ferdy Sambo.

Sambo kemudian membeberkan sejumlah penghargaan yang pernah dia terima selama berdinas di Polri. Termasuk Bintang Bhayangkara Pratama.

"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan. Tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini," kata Ferdy Sambo.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 25 sampai 28 Agustus 2022 lalu memutuskan melakukan PTDH atau memecat Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri. Pangkat terakhir Sambo adalah inspektur jenderal (Irjen).

Sidang itu dilakukan saat Ferdy Sambo sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara di Markas Komando Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Saat itu Sambo langsung mengajukan banding atas keputusan PTDH.

KKEP kemudian kembali sidang pada 19 September 2022 dan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.

KKEP menyatakan perilaku Ferdy Sambo dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya Ferdy Sambo mengakui menyusun cerita tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Yosua. Namun, menurut dia hal itu tidak dilakukan di rumah pribadi di Jalan Saguling melainkan di rumah dinas yang menjadi tempat kejadian perkara.

Akan tetapi, Sambo tetap membantah memerintahkan Richard menembak Yosua. Dia berkeras hanya mengucapkan perintah "hajar" kepada Richard.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui menembak dinding dekat tangga dan di atas lemari televisi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 untuk menguatkan skenario baku tembak itu.

Akan tetapi, Sambo tetap membantah ikut menembak Yosua. Hal itu berbeda dengan keterangan Richard yang melihat Sambo menembak ke arah belakang kepala Yosua yang tengah mengerang.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Ferdy Sambo kemudian marah setelah mendengar pengakuan Putri dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (sopir sekaligus asisten rumah tangga).

Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sambo direncanakan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/16241971/hakim-singgung-karier-sambo-tamat-akibat-kasus-brigadir-j-enggak-habis-pikir

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke