Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe mesti menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk sementara waktu.
Lembaga antirasuah juga tidak bisa memutuskan berapa lama Lukas Enembe harus dirawat. Sebab, hal itu merupakan keputusan dokter.
“Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan di RSPAD, Lukas Enembe didampingi tim penyidik dan dokter KPK.
Pemeriksaan meliputi fisik tanda vital laboratorium, dan jantung. Hasil cek kesehatan tersebut menyatakan Lukas harus menjalani perawatan sementara.
Lebih lanjut, KPK memastikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe masih terus berjalan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah juga memastikan menjunjung asas praduga tak bersalah, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan hak-hak Lukas Enembe.
“Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Selanjutnya, diterbangkan ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas Enembe harus menjalani perawatan.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.
Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas Enembe.
"Yang pasti, begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," ujar Firli.
Untuk diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahannya dipilih sebagai pemenang tender.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/09383421/lukas-enembe-dirawat-di-rspad-kpk-belum-pastikan-kapan-bakal-diperiksa