Dia beralasan tak merasa bersalah karena tak tahu apa kesalahannya dalam kasus yang menyebabkan nyawa Yosua melayang.
Namun, Kuat Ma'ruf tetap mengaku menyesal karena peristiwa tersebut membuat dia harus terbelit proses hukum yang rumit.
Hal tersebut diungkap Kuat Maruf saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"Apa perasaan saudara sampai saat ini?" tanya Hakim.
"Sedih," ujar Kuat.
"Apakah Saudara menyesal?" tanya Hakim.
Kuat mengaku sangat menyesal.
Kemudian, Hakim kembali bertanya apa yang disesali Kuat Maruf.
"Ya bagaimana ya, harusnya kan enggak terjadi seperti ini (pembunuhan)," kata Kuat.
"Saudara merasa bersalah?" tanya Hakim.
Kuat Maruf kemudian menjawab dengan kebingungan karena dari peristiwa di Magelang hingga pembunuhan Yosua di Jakarta, dia merasa tidak pernah terlibat seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau bersalah, saya belum tahu pastinya (salah) di mana. Tapi kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum, apapun itu Yosua kan kenal saya, dan kenal baik dengan saya," kata Kuat.
Diketahui, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/20040411/kuat-maruf-bingung-saat-ditanya-hakim-saudara-merasa-bersalah